Bacaini.id, BANGKALAN – Puluhan siswa SD Negeri Pettong 01 Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan tidak lagi bisa belajar di ruang kelas dengan nyaman. Sebab sekolahnya disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah.
Penyegelan sekolah dilakukan ahli waris sejak Senin, 10 Oktober 2022. Para siswa tak lagi diizinkan menempati ruang kelas, guru-guru tak bisa menempati ruang kantornya. Semua digembok, disegel oleh mereka.
Seorang ahli waris tanah, Muhammad Ikbal, menyatakan, lahan yang ditempati SDN Pettong 1 ini sudah lama sengketa, sejak tahun 2018. Karena tak kunjung menemukan kesepakatan, dia membuat laporan ke Polres Bangkalan pada tahun 2019.
Setelah itu, dia mengaku pernah satu kali dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Kemudian dia bersama keluarganya dipertemukan dengan pihak Dinas Pendidikan Bangkalan untuk melakukan mediasi.
Namun, mediasi itu gagal, sebab pihak Dinas Pendidikan mengklaim sudah melakukan pembebasan lahan dengan mengeluarkan dana Rp167.700.000 dan dibayarkan pada salah satu ahli waris. Sedangkan pihak ahli waris mengaku tidak pernah menerima sepeserpun.
“Katanya sudah dibayar Rp167 juta, tapi (kami) yang betul-betul ahli waris tidak pernah menerima uang tersebut,” kata Ikbal kepada Bacaini.id, Kamis 13 Oktober 2022.
Ikbal menegaskan lahan yang dibangun sekolah itu tidak akan pernah dijual pada siapa pun, sebab terletak satu halaman dengan rumahnya. Dia mengaku sudah berulang kali menanyakan kejelasan status tanah miliknya kepada Dinas Pendidikan, karena ingin dibuatkan surat hak milik. Namun dia tidak mendapat respon dari pihak dinas.
“Akhirnya kami berinisiatif menyegel sekolah,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ikbal menjelaskan penyegelan sekolah ini terpaksa dilakukan. Dia merasa kecewa karena komunikasi baiknya tidak pernah mendapat tanggapan. Padahal, Ikbal sendiri tidak bermaksud untuk menutup ataupun melarang kegiatan belajar mengajar para siswa. Saat ini dia menunggu itikad baik dari Dinas Pendidikan perihal status tanah tersebut.
“Dari awal kami datang ke Disdik untuk komunikasi, namun tidak pernah ada tanggapan. Sehingga terpaksa kami segel, baru setelah ramai mereka datang ke kami,” pungkasnya.
Menanggapi permasalahan itu, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Bangkalan, Dwi Ega menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari status tanah tersebut. Sebab tahun 2017 lalu, pihaknya pernah melakukan pembayaran atas lahan tersebut.
“Sejak kemarin KBM di SDN Pettong 01 sudah berjalan normal seperti biasanya,” kata Dwi singkat.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nurhasan mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta klarifikasi terkait inti dari permasalahan tersebut. Jika sebelumnya memang ada pembebasan lahan, dia yakin dinas dan notaris tidak akan sembarangan merealisasikan anggaran.
“Memang sempat ada informasi jika ada pembebasan lahan, ada yang mengatasnamakan ahli waris dengan membawa dokumen lengkap. Tapi kami yakin dinas dan notaris tidak akan asal melakukan realisasi anggaran sebelum semuanya beres,” terang Nurhasan.
Penulis: Rusdi
Editor: Novira