Bacaini.id, KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri Kota membentuk Tim Khusus Perjudian. Meskipun bukan menjadi kasus yang menonjol, tim ini berkomitmen memberantas aksi perjudian di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tommy Prambana mengatakan, selama bertugas di Kota Kediri, tim khusus ini telah mengungkap enam kasus perjudian dan menjerat 11 orang sebagai tersangka.
“Sebenarnya di Kota Kediri kasus perjudian tidak terlalu menonjol. Tetapi, selama sekitar tiga bulan di Kota Kediri kemarin sudah enam kasus perjudian dengan 11 tersangka yang berhasil ditangani tim khusus,” kata AKP Tommy, Sabtu, 16 Juni 2022.
Menurut AKP Tommy, pengungkapan kasus perjudian ini adalah hasil dari tim khusus yang dibentuk Kapolres Kediri Kota.
“Tim ini terdiri dari gabungan beberapa fungsi Polres Kediri Kota khusus untuk menangani praktik perjudian di wilayah hukum Kota Kediri,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi mengatakan penyakit masyarakat ini dari dahulu sampai sekarang, tetap menjadi perhatian dan atensi Kapolri kepada seluruh jajaran. Dengan adanya keterlibatan dari masyarakat yang memberi informasi kepada kepolisian, diharapkan dapat menekan praktik perjudian di masyarakat.
“Peran serta masyarakat juga sangat diperlukan dan dibutuhkan dalam hal penindakan perjudian. Selain adanya tim khusus dari Polres Kediri Kota,” jelas AKBP Wahyudi.
Namun, menurut AKBP Wahyudi, penindakan hukum merupakan langkah terakhir bagi pelaku perjudian. Dalam hal ini lebih diutamakan untuk memberikan edukasi dan pemahaman akan dampak negatif dari perjudian.
“Bila kita terus memberikan edukasi dan pandangan akan dampak dan akibat dari penyakit masyarakat ini, penindakan hukum mungkin tidak akan terjadi,” pungkasnya.
Penulis: Novira