Dari ratusan oknum yang diamankan, delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum pendekar ini dikenakan pasal pengeroyokan terhadap petugas dan warga dengan membawa sajam. Mereka juga terbukti melakukan pengrusakan.
“Kami juga menyita barang bukti berupa sebilah pedang, tiga senjata ruyung, bebatuan yang mereka gunakan untuk melempari warga, 24 unit sepeda motor, termasuk seragam beserta atribut perguruan pencak silat,” bebernya.
Rencananya para pendekar yang tidak terbukti melakukan tindak pidana akan dikembalikan kepada orang tuanya. Mereka bisa pulang asal dijemput orang tua dan perwakilan pihak sekolah. Sedang yang sudah tidak sekolah harus didampingi aparat desa.
“Delapan tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Untuk yang masih di bawah umur dan masih sekolah, akan kita panggil orangtuanya, Kades, serta Kepala Sekolah tempat mereka belajar,” pungkasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira