Bacaini.id, JOMBANG – Belasan ibu rumah tangga di Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang menjadi korban penipuan minyak goreng murah. Tak tanggung-tanggung kerugian penipuan ini mencapai satu miliar rupiah.
Para korban ini awalnya mendapatkan minyak goreng murah sesuai pesanan. Namun, beberapa kali berjalan pesanan mulai macet dan uang mereka tidak kembali. Salah satu korban, Atik Ariasih mengatakan aksi penipuan ini terjadi sejak awal tahun 2022 kemarin.
“Kerugiannya bervariasi karena rata-rata sudah menyetorkan ratusan juta rupiah,” ujarnya kepada Bacaini.id, Rabu, 30 Maret 2022.
Menurutnya, jumlah kerugian yang dialami warga bervariasi mulai dari 27 juta rupiah hingga 300 juta rupiah masing-masing orang. Tercatat dari warga Kaliwungu ini terdapat 14 orang yang telah menjadi korban.
Kejadian ini bermula pada bulan November tahun 2021 lalu. Pelaku Erma Suryaningrum, yang merupakan tetangganya sendiri, menawarkan minyak goreng dengan harga murah. Padahal saat itu, kondisi barang sedang mahal dan langka di pasaran.
“Seperti satu dus berisi 12 liter minyak goreng yang dijual di pasaran seharga 235 ribu rupiah, sama dia dijual 180 ribu rupiah. Ada lagi yang di pasaran dijual 220 ribu dia jual 175 ribu, jadi banyak yang tertarik untuk pesan banyak,” imbuhnya.
Awalnya, pengiriman barang masih lancar dan sesuai dengan yang dijanjikan pelaku, sambungnya. Namun setelah tiga kali atau sekitar tiga minggu kemudian pengiriman minyak goreng mulai macet. Padahal mereka telah menitipkan uang dengan jumlah besar.
“Karena tidak ada kepastian dan pengembalian uang juga tidak jelas, akhirnya kita sepakat lapor polisi,” tandasnya.
Pelaku Diamankan Polisi
Setelah mendapat laporan dari warga, Sat Reskrim Polres Jombang berhasil mengamankan pelaku atas nama Erma Suryaningrum warga Desa Kaliwungu, Kabupaten Jombang.
“Usai diperiksa, pelaku langsung diamankan dan ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan di Mapolres Jombang, Selasa, 29 Maret 2022, sore.
Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti termasuk kuitansi transaksi. Dari bukti yang diamankan polisi, pelaku juga sempat menyebar video penawaran dengan menunjukan tumpukan beberapa dus minyak goreng yang disimpan di rumahnya.
“Video itu yang menarik pembeli sehingga korban menjadi lebih banyak. Kami minta agar warga yang menjadi koban segera melapor, karena diduga masih banyak lagi korbannya,” pungkasnya.
Kini, perempuan dua anak itu harus menanggung perbuatannya dan terancam dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira