Bacaini.id, KEDIRI – Belasan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kediri mendapat remisi khusus Hari Natal Tahun 2021. Pengurangan masa hukuman diberikan tepat pada momen hari natal.
Sebanyak 14 orang narapidana yang mendapat remisi mayoritas merupakan warga Kabupaten Kediri yang beragama Nasrani. Humas Lapas kelas IIA Kediri, Anton menyebutkan 14 napi yang mendapat remisi berasal dari berbagai latar belakang kasus pidana. “Beda-beda kasusnya, kebanyakan kasus penyalahgunaan narkotika. Selain itu ada kasus asusila, pencurian dan juga pembunuhan,” kata Anton, Sabtu, 25 Desember 2021.
Tidak hanya dari berbagai macam kasu pidana, para napi juga menerima pengurangan hukuman dengan waktu yang berbeda. Berkisar mulai dari 15 hari, satu bulan dan satu bulan lebih 15 hari.
Menurutnya pemberian remisi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. Pas-1702.PK.01.05.05 tahun 2021, tentang pemberian remisi khusus Natal 2021. “Penyerahan SK Remisi umum bagi warga binaan lapas Kelas IIA Kediri diberikan secara simbolis kepada perwakilan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Anton mengatakan pemberian remisi sebagai salah satu hak waga binaan lapas sekaligus untuk menjadikan motivasi kepada mereka untuk terus menjadi lebih baik.
“Semoga saat mereka kembali berbaur dengan masyarakat di luar mereka lebih mampu berkontribusi dalam hal baik dan tidak mengulangi perbuatan salah yang sama,” katanya.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: Budi S
Tonton video: