Bacaini.id, JOMBANG – Setelah viral di media sosial tentang surat permintaan THR dari Lurah kepada pengusaha di Jombang, pemerintah daerah setempat memastikan telah dicabut. Saat ini lurah tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Daerah.
Surat berkop Pemerintah Desa Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang viral di media sosial. Surat yang ditandatangani Lurah Jombatan, Kislan berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah pengusaha makanan dan pertokoan. Melalui surat tersebut, Kislan meminta pemberian THR atau parcel kepada 16 pegawai kelurahan.
Dikonfirmasi Bacaini.id di kantornya, Kislan membenarkan jika dirinyalah yang menandatangani surat tersebut. Hanya saja Kislan bersikukuh jika hal itu bukan keinginannya, melainkan permintaan dari pengusaha. Dirinya juga tidak pernah mengambil keuntungan dari surat tersebut.
“Ceritanya ada teman pengusaha yang datang, tanya apakah ada karyawan honorer di kantor saya. Saya jawab ada. Terus ditawari tumpeng atau apalah untuk mereka,” ujar Kislan, Jumat 30 April 2021.
baca ini Ustad Abdul Somad Nikahi Gadis Jombang Selisih 24 Tahun
Hanya saja syaratnya harus ada surat dari pihak kelurahan untuk bisa membantu pihak desa. Tanpa berpikir panjang Kislan langsung membuat surat tersebut. Surat dikeluarkan tanggal 28 April 2021 berisi permintaan kepada pengusaha toko atau rumah makan untuk memberikan THR atau parcel lebaran kepada 16 pegawai di kantor Kelurahan Jombatan.
Surat tersebut juga meminta agar THR atau parcel lebaran dikirim langsung ke kantor kelurahan paling lambat tanggal 7 Mei 2021. “Saya tidak tahu siapa yang memviralkan (surat itu),” keluhnya.
Setelah ramai, Kislan mengaku dipanggil Camat Kota untuk memberikan klarifikasi. Kislah bersikukuh jika sampai saat ini dirinya belum menerima apapun dari pengusaha yang dimintai. “Saya belum menerima dan tidak mendapatkan untung apa apa, sehingga persoalan ini clear,” jawabnya.
Sementara itu Bupati Jombang Hj Munjidah Wahab sudah memerintahkan Camat Jombang Kota dan Badan Kepegawaian Daerah melakukan klarifikasi kepada Kislan. “Tadi malam sudah diklarifikasi melalui camat dan BKD secara langsung,” jelasnya.
Karena kelurahan belum menerima apapun maka dirinya langsung memberikan teguran. Sekaligus memerintahkan untuk menarik seluruh surat permintaan THR tersebut. Bupati meginstruksikan seluruh ASN dilarang untuk meminta THR kepada para pengusaha maupun pertokoan. Karena seluruh ASN sudah mendapatkan THR dari pemerintah secara langsung yang dianggarkan oleh Negara. “Langsung kita berikan sanksi berupa teguran,” tegasnya.
Untuk menghindari kejadian serupa Camat Jombang telah mengeluarkan surat kepada seluruh lurah dan kepala desa agar tidak menerbitakan surat permintaan THR. Dengan surat tersebut masyarakat diharapkan tenang kembali dan tidak meributkan surat lurah yang sudah dicabut tersebut.
Penulis: Syailendra
Editor: HTW
Tonton video: