• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, May 18, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Begini Pengakuan Lurah Minta THR di Jombang

ditulis oleh redaksi
30/04/2021
Durasi baca: 3 menit
600 46
0
Begini Pengakuan Lurah Minta THR di Jombang

Aktivitas di Kantor Kelurahan Jombatan. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Setelah viral di media sosial tentang surat permintaan THR dari Lurah kepada pengusaha di Jombang, pemerintah daerah setempat memastikan telah dicabut. Saat ini lurah tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Daerah.

Surat berkop Pemerintah Desa Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang  viral di media sosial. Surat yang ditandatangani Lurah Jombatan, Kislan berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah pengusaha makanan dan pertokoan. Melalui surat tersebut, Kislan meminta pemberian THR atau parcel kepada 16 pegawai kelurahan.

Dikonfirmasi Bacaini.id di kantornya, Kislan membenarkan jika dirinyalah yang menandatangani surat tersebut. Hanya saja Kislan bersikukuh jika hal itu bukan keinginannya, melainkan permintaan dari pengusaha. Dirinya juga tidak pernah mengambil keuntungan dari surat tersebut.

“Ceritanya ada teman pengusaha yang datang, tanya apakah ada karyawan honorer di kantor saya. Saya jawab ada. Terus ditawari tumpeng atau apalah untuk mereka,” ujar Kislan, Jumat 30 April 2021.

baca ini Ustad Abdul Somad Nikahi Gadis Jombang Selisih 24 Tahun

Hanya saja syaratnya harus ada surat dari pihak kelurahan untuk bisa membantu pihak desa. Tanpa berpikir panjang Kislan langsung membuat surat tersebut.  Surat dikeluarkan tanggal 28  April 2021 berisi permintaan kepada  pengusaha toko atau rumah makan untuk memberikan THR atau parcel lebaran kepada 16 pegawai di kantor Kelurahan Jombatan.

Surat tersebut juga meminta agar THR atau parcel lebaran dikirim langsung ke kantor kelurahan paling lambat tanggal 7 Mei 2021. “Saya tidak tahu siapa yang memviralkan (surat itu),” keluhnya. 

Setelah ramai, Kislan mengaku dipanggil Camat Kota untuk memberikan klarifikasi. Kislah bersikukuh jika sampai saat ini dirinya belum menerima apapun dari pengusaha yang dimintai. “Saya belum menerima dan tidak mendapatkan untung apa apa, sehingga persoalan ini clear,” jawabnya.

Sementara itu Bupati Jombang Hj Munjidah Wahab sudah memerintahkan Camat Jombang Kota dan Badan Kepegawaian Daerah melakukan klarifikasi kepada Kislan. “Tadi malam sudah diklarifikasi melalui camat dan BKD secara langsung,” jelasnya.

Karena kelurahan belum menerima apapun maka dirinya langsung memberikan teguran. Sekaligus memerintahkan untuk menarik seluruh surat permintaan THR tersebut.  Bupati meginstruksikan seluruh ASN dilarang untuk meminta THR kepada para pengusaha maupun pertokoan. Karena seluruh ASN sudah mendapatkan THR dari pemerintah secara langsung yang dianggarkan oleh Negara. “Langsung kita berikan sanksi berupa teguran,” tegasnya.

Untuk menghindari kejadian serupa Camat Jombang telah mengeluarkan surat kepada seluruh lurah dan kepala desa agar tidak menerbitakan surat permintaan THR. Dengan surat tersebut masyarakat diharapkan tenang kembali dan tidak meributkan surat lurah yang sudah dicabut tersebut.

Penulis: Syailendra
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombanglurah jombatanTHR
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Meme vs Penguasa: Pembungkaman di Ruang Digital

Meme vs Penguasa: Pembungkaman di Ruang Digital

Penting! Perempuan dengan Gejala Menopause Perlu Makanan ini

Penting! Perempuan dengan Gejala Menopause Perlu Makanan ini

Ini Hotel Terbaik di Jatim Versi Tripadvisor, di Blitar Salah Satunya

Ini Hotel Terbaik di Jatim Versi Tripadvisor, di Blitar Salah Satunya

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15256 shares
    Share 6102 Tweet 3814
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2793 shares
    Share 1117 Tweet 698
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4954 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112