• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, December 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Begini Ketentuan Sholat Ied di Jawa Timur

ditulis oleh redaksi
12 May 2021 08:00
Durasi baca: 2 menit
Kemenag Atur Pembuatan Naskah Khutbah Jum’at

Ilustrasi - Masyarakat melakukan ibadah sholat di Masjid An-Nur Kota Batu. (Foto: BacaIni.id/Moh Badar Risqullah)

Bacaini.id, SURABAYA – Kementerian Agama telah memutuskan hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Meski masih pandemi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperbolehkan pelaksanaan Sholat Ied dengan syarat.

Merujuk Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang penyelenggaran sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah di saat masa pandemi Covid 19 di Jawa Timur, terdapat beberapa aturan yang wajib dipenuhi penyelenggara Sholat Ied. Ketentuan ini wajib dipenuhi baik untuk sholat yang dilaksanakan di lapangan maupun masjid/mushola.

1. Malam takbiran boleh dilaksanakan di masjid/mushola dengan ketentuan:
               Dilaksanakan dengan terbatas, maksimal 10% dari kapasitas tempat
               Kegiatan takbir keliling ditiadakan (disarankan secara virtual)

2. Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan untuk daerah dengan Zona Orange (kapasitas 15%)

3. Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan untuk daerah dengan Zona Kuning dan Hijau (kapasitas 50%)

4. Sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah untuk daerah dengan Zona Merah

5. Panitia menyediakan fasilitas termogun (pengukur suhu tubuh)

6. Jamaah lansia, baru saja sembuh, atau dari perjalanan, dihimbau melaksanakan sholat di rumah

7. Tidak melaksanakan Open House Halal Bihalal di kantor maupun komunitas

Larangan Open House

Tak hanya Gubernur Jawa Timur yang memberikan peringatan larangan open house, Pemerintah Kabupaten Kediri juga mengeluarkan larangan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan open house.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 800/1396/418.50/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Lingkungan Pemkab Kediri.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Dede Sujana ini juga mengatur ketentuan buka puasa bersama, maksimal 5 orang ditambah keluarga inti. (HTW)

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: sholat idul fitri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Perbedaan Perayaan Natal di Indonesia Dengan Negara Barat

Perbedaan Perayaan Natal di Indonesia Dengan Negara Barat

Bertemu di Lirboyo, Kubu KH Miftachul Ahyar dan KH Yahya Cholil Sepakat Percepat Muktamar

Bertemu di Lirboyo, Kubu KH Miftachul Ahyar dan KH Yahya Cholil Sepakat Percepat Muktamar

pengamanan misa natal gereja trenggalek

Amankan Misa Natal di 29 Gereja Trenggalek, Polisi Lakukan Pemetaan

  • buruh penerima ump jatim 2026

    UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,4 Juta, UMK Harus Mengikuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112