Bacaini.id, SURABAYA – Kementerian Agama telah memutuskan hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Meski masih pandemi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperbolehkan pelaksanaan Sholat Ied dengan syarat.
Merujuk Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang penyelenggaran sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah di saat masa pandemi Covid 19 di Jawa Timur, terdapat beberapa aturan yang wajib dipenuhi penyelenggara Sholat Ied. Ketentuan ini wajib dipenuhi baik untuk sholat yang dilaksanakan di lapangan maupun masjid/mushola.
1. Malam takbiran boleh dilaksanakan di masjid/mushola dengan ketentuan:
Dilaksanakan dengan terbatas, maksimal 10% dari kapasitas tempat
Kegiatan takbir keliling ditiadakan (disarankan secara virtual)
2. Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan untuk daerah dengan Zona Orange (kapasitas 15%)
3. Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan untuk daerah dengan Zona Kuning dan Hijau (kapasitas 50%)
4. Sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah untuk daerah dengan Zona Merah
5. Panitia menyediakan fasilitas termogun (pengukur suhu tubuh)
6. Jamaah lansia, baru saja sembuh, atau dari perjalanan, dihimbau melaksanakan sholat di rumah
7. Tidak melaksanakan Open House Halal Bihalal di kantor maupun komunitas
Larangan Open House
Tak hanya Gubernur Jawa Timur yang memberikan peringatan larangan open house, Pemerintah Kabupaten Kediri juga mengeluarkan larangan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan open house.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 800/1396/418.50/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Lingkungan Pemkab Kediri.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Dede Sujana ini juga mengatur ketentuan buka puasa bersama, maksimal 5 orang ditambah keluarga inti. (HTW)
Tonton video: