Untuk membantu pemadanan NPWP-NIK, saat ini DJP memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP berupa pemadanan NPWP massal secara elektronik berdasarkan permintaan dari pihak lain yang paling sedikit memuat NPWP dan nama wajib pajak.
Pemadanan Individu dan Massal
DJP memberikan sarana pengajuan permohonan pemadanan NPWP melalui web dengan laman https://portalnpwp.pajak.go.id dan akun djponline.pajak.go.id apabila melakukan pemadanan secara individu.
Disediakan juga layanan pemadanan secara massal. Berikut tata cara pengajuan layanan pemadanan NPWP baik melalui portal layanan pemadanan, web service, dan pemadanan langsung (bulk) yang dapat diajukan melalui https://portalnpwp.pajak.go.id:
- Instansi membuat formulir permohonan dengan format/template yang telah ditentukan dan ditandatangani oleh pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan (lampiran V) tahun terakhir; Data penanggung jawab pada formular diisi dengan lengkap
- Melakukan pendaftaran /registrasi secara elektronik pada alamat portal konfirmasi
- Mengisikan data-data yang diperlukan untuk registrasi seperti data instansi, data penanggung jawab, data staf, data lainnya, serta melampirkan dokumen pendukung berupa hasil pindai dokumen permohonan
- Melakukan verifikasi pendaftaran via email yang telah didaftarkan sebelumnya
- Memantau email secara berkala untuk mengecek tindak lanjut approval permohonan oleh DJP
Penulis: Hari Tri Wasono