• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, December 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Begini Cara Memadankan NIK dengan NPWP

ditulis oleh redaksi
20 June 2024 14:51
Durasi baca: 2 menit

Untuk membantu pemadanan NPWP-NIK, saat ini DJP memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP berupa pemadanan NPWP massal secara elektronik berdasarkan permintaan dari pihak lain yang paling sedikit memuat NPWP dan nama wajib pajak.

Pemadanan Individu dan Massal

DJP memberikan sarana pengajuan permohonan pemadanan NPWP melalui web dengan laman https://portalnpwp.pajak.go.id dan akun djponline.pajak.go.id apabila melakukan pemadanan secara individu.

Disediakan juga layanan pemadanan secara massal. Berikut tata cara pengajuan layanan pemadanan NPWP baik melalui portal layanan pemadanan, web service, dan pemadanan langsung (bulk) yang dapat diajukan melalui https://portalnpwp.pajak.go.id:

  1. Instansi membuat formulir permohonan dengan format/template yang telah ditentukan dan ditandatangani oleh pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan (lampiran V) tahun terakhir; Data penanggung jawab pada formular diisi dengan lengkap
  2. Melakukan pendaftaran /registrasi secara elektronik pada alamat portal konfirmasi
  3. Mengisikan data-data yang diperlukan untuk registrasi seperti data instansi, data penanggung jawab, data staf, data lainnya, serta melampirkan dokumen pendukung berupa hasil pindai dokumen permohonan
  4. Melakukan verifikasi pendaftaran via email yang telah didaftarkan sebelumnya
  5. Memantau email secara berkala untuk mengecek tindak lanjut approval permohonan oleh DJP

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 2
Prev12
Tags: NIKNPWPpajak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Film “Agak Laen”, Komedi Lokal Tawa Nasional

Film “Agak Laen”, Komedi Lokal Tawa Nasional

ramalan nostradamus di tahun 2026

Ramalan Nostradamus di Tahun 2026: Asia Pusat Dunia, Pemimpin Mati Tiba-tiba

bisnis teknologi banyak dicari di tahun 2026

Berikut Bisnis Teknologi yang Bakal Booming di 2026

  • buruh penerima ump jatim 2026

    UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,4 Juta, UMK Harus Mengikuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bali Kembali Ramai Wisatawan Domestik, Ini 4 Wisata Favorit di Ubud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist