• Login
Bacaini.id
Thursday, February 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Begini Cara Memadankan NIK dengan NPWP

ditulis oleh
20 June 2024 14:51
Durasi baca: 2 menit
ilustrasi KTP dan NPWP. foto:Hari TW/Bacaini

ilustrasi KTP dan NPWP. foto:Hari TW/Bacaini

Bacaini.id, KEDIRI – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku mulai 1 Juli 2024. Begini cara memadankan NIK dengan NPWP.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerinta, format NPWP yang sebelumnya terdiri dari 15 digit akan menggunakan format baru yakni 16 digit.

Perubahan ini dilakukan menyongsong era Single Indentification Number  (SIN) di Indonesia. Sehingga pengelolaan satu data yang efektif dan efisien bisa terwujud.

Dikutip dari laman pajak.go.id, pemadanan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dikelompokkan menjadi dua yaitu:

Data valid, merupakan data identitas wajib pajak yang telah padan dengan data kependudukan.

Data belum valid, merupakan data identitas wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta klarifikasi atas data hasil pemadanan, antara lain berupa data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler, data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data unit keluarga.

Layanan pemadanan NPWP-NIK………..baca selanjutnya

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 2
12Next
Tags: NIKNPWPpajak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Olah TKP kasus pensiunan polisi ditemukan tewas tergantung di Blitar setelah kirim pesan suara terakhir

Pesan Suara “Tak Kuat Lagi” Jadi Petunjuk, Pensiunan Polisi di Blitar Ditemukan Tewas Tergantung

Gelar OPM di Balai Kota, Mbak Wali Imbau Tidak Panic Buying

Tinjau GPM Ramadan 1447 H, Mbak Wali Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil dan Stok Aman

  • Pensiunan polisi di Blitar ditemukan tewas tergantung di gudang rumahnya

    Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Efek Narkoba yang Picu AKBP Didik Kuncoro Lakukan Penyimpangan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In