Bacaini.id, KEDIRI – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku mulai 1 Juli 2024. Begini cara memadankan NIK dengan NPWP.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerinta, format NPWP yang sebelumnya terdiri dari 15 digit akan menggunakan format baru yakni 16 digit.
Perubahan ini dilakukan menyongsong era Single Indentification Number (SIN) di Indonesia. Sehingga pengelolaan satu data yang efektif dan efisien bisa terwujud.
Dikutip dari laman pajak.go.id, pemadanan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dikelompokkan menjadi dua yaitu:
Data valid, merupakan data identitas wajib pajak yang telah padan dengan data kependudukan.
Data belum valid, merupakan data identitas wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta klarifikasi atas data hasil pemadanan, antara lain berupa data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler, data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data unit keluarga.
Layanan pemadanan NPWP-NIK………..baca selanjutnya