• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, December 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Begini Cara Memadankan NIK dengan NPWP

ditulis oleh redaksi
20 June 2024 14:51
Durasi baca: 2 menit
Begini Cara Memadankan NIK dengan NPWP

ilustrasi KTP dan NPWP. foto:Hari TW/Bacaini

Bacaini.id, KEDIRI – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku mulai 1 Juli 2024. Begini cara memadankan NIK dengan NPWP.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerinta, format NPWP yang sebelumnya terdiri dari 15 digit akan menggunakan format baru yakni 16 digit.

Perubahan ini dilakukan menyongsong era Single Indentification Number  (SIN) di Indonesia. Sehingga pengelolaan satu data yang efektif dan efisien bisa terwujud.

Dikutip dari laman pajak.go.id, pemadanan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dikelompokkan menjadi dua yaitu:

Data valid, merupakan data identitas wajib pajak yang telah padan dengan data kependudukan.

Data belum valid, merupakan data identitas wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta klarifikasi atas data hasil pemadanan, antara lain berupa data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler, data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data unit keluarga.

Layanan pemadanan NPWP-NIK………..baca selanjutnya

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 2
12Next
Tags: NIKNPWPpajak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ramalan nostradamus di tahun 2026

Ramalan Nostradamus di Tahun 2026: Asia Pusat Dunia, Pemimpin Mati Tiba-tiba

bisnis teknologi banyak dicari di tahun 2026

Berikut Bisnis Teknologi yang Bakal Booming di 2026

wisata bali

Bali Kembali Ramai Wisatawan Domestik, Ini 4 Wisata Favorit di Ubud

  • buruh penerima ump jatim 2026

    UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,4 Juta, UMK Harus Mengikuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bali Kembali Ramai Wisatawan Domestik, Ini 4 Wisata Favorit di Ubud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist