Bacaini.id, KEDIRI – Empat tahun hidup di balik jeruji besi, Sultoni alias Dzaki Bin Warmi narapidana terorisme di Lapas Kelas 2A Kediri akhirnya dibebaskan. Pria 39 tahun itu meminta diantar ke terminal untuk pulang kampung ke Tegal, karena tidak dijemput oleh keluarganya.
Memakai jubah putih dan peci hitam, Sultoni untuk pertama kalinya menghirup udara bebas setelah mendekam Lapas Kediri sejak 17 Desember 2020 lalu. Di hari kebebasannya, Sultoni tidak mendapat sambutan, bahkan keluarga juga tidak ada yang datang menjemputnya.
Pria yang merupakan napiter pindahan dari Rutan Cikeas, Jakarta itu akhirnya terang-terangan meminta kepada pihak lapas untuk mengantarnya ke terminal. Dia mengaku akan pulang naik bus menuju Tegal.
Pada 15 Mei 2019, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Sultoni selama empat tahun penjara. Dia menjalani hukuman di Rutan Cikeas sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas 2A Kediri.
Napiter ini terlibat dalam jaringan terorisme kelompok Fiqoh Abu Hamzah di Tegal, Jawa Tengah pada 2004 silam. Pria asal Desa Grobok Kulon, Kecamatan Pangkah, Tegal itu diketahui berperan sebagai donatur gerakan terorisme.
Di Lapas Kediri, Sultoni berada dalam sel terpisah dengan maximum security. Berperilaku cukup baik, hari-harinya dihabiskan dengan beribadah dan pembinaan bersama pihak lapas. Termasuk latihan kemandirian, merajut songkok atau kopyah.
Kelapas Kelas 2A Kediri, Hanafi mengatakan pembinaan napiter di Kediri mencakup pembinaan intramural dan ekstramural untuk mengurangi kemampuan, niat, dan keterlibatan napiter terhadap ekstrimisme kekerasan. Napiter dibina agar dapat kembali ke tengah masyarakat.
“Kami melakukan pendampingan dan pengawasan baik di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kediri. Tujuannya adalah perubahan pemahaman dan perilaku napiter,” kata Hanafi, Senin, 15 Mei 2023.
Lebih lanjut Hanafi menjelaskan, dalam pembinaan, Lapas Kediri melakukan penilaian menggunakan instrumen risiko dan kebutuhan untuk membantu penyusunan program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing napiter.
“Kami harapkan napiter dapat hidup dan berinteraksi kembali dengan masyarakat, serta mampu menghidupi diri dan keluarganya dan tidak akan mengulangi tindak pidana,” harapnya.
Penulis: Wahyu
Editor: Novira