• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bea Cukai Kediri Sita Hampir 2 Juta Batang Rokok Ilegal

ditulis oleh Editor
19/05/2022
Durasi baca: 2 menit
538 5
0
Bea Cukai Kediri Sita Hampir 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Petugas Kantor Bea Cukai Kediri menunjukkan barang bukti ratusan kemasan rokok ilegal. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri gagalkan pengiriman rokok ilegal. Sebanyak 120 karton rokok tanpa pita cukai berhasil disita petugas.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan, sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat atas adanya pengiriman rokok dari wilayah Jawa Timur ke wilayah Jawa Tengah dengan menggunakan kendaraan mobil boks.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan operasi penindakan dengan mencegat kendaraan di ruas jalan tol Trans Jawa. Hingga akhirnya, petugas berhasil mengamankan mobil boks dengan Nopol AE 8596 XX.

“Mobil boks yang mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) kita amankan di exit tol Mojokerto-Jombang KM 686, dan benar kendaraan itu mengangkut 1,92 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp2,188 miliar,” terang Sunaryo di Kantor Bea Cukai Kediri, Kamis, 19 Mei 2022.

Selain tanpa pita cukai, pada kemasan rokok tersebut tidak ditemukan kota asal produksi rokok dan juga keterangan jumlah atau isi rokok pada setiap kemasan. Menurut Sunaryo, hal itu juga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi dalam peredaran rokok legal.

Karena dinyatakan membawa dan akan mengedarkan barang ilegal, maka petugas mengamankan mobil boks beserta seluruh muatannya sebagai barang bukti berikut dengan sopir kendaraan berinisial AI.

“Baru kali ini kami menetapkan sopir kendaraan sebagai tersangka. Kami terpaksa mengamankan sopir karena yang bersangkutan bungkam saat kami tanya siapa pemilik rokok ilegal yang dibawanya. Dengan mengamankan sopir ini diharapkan pemilik aslinya bisa segera terbongkar,” ungkap Sunaryo.

Lebih lanjut, Sunaryo menjelaskan jika sedikit saja terlambat mengamankan kendaraan tersebut, negara akan mengalami potensi kerugian di bidang cukai mencapai angka Rp1,483 miliar. Barang hasil penindakan tersebut akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku disangka melanggar UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 54 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Setelah melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, barang hasil penindakan tersebut akan segera dimusnahkan,” pungkasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bea Cukai Kediricukai rokokrokok ilegal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cek Lokasi, Pemkab Kediri Siapkan Langkah Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Mojo

Cek Lokasi, Pemkab Kediri Siapkan Langkah Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Mojo

Korban Banjir di Mojo Terus Dicari, Mas Dhito Berharap Mbah Tekad Segera Ditemukan

Korban Banjir di Mojo Terus Dicari, Mas Dhito Berharap Mbah Tekad Segera Ditemukan

Mbak Wali Jadi Pembicara Lokakarya Nasional UI Green City Metric, Paparkan Kota Berkelanjutan pada Bidang Akses dan Mobilitas

Mbak Wali Jadi Pembicara Lokakarya Nasional UI Green City Metric, Paparkan Kota Berkelanjutan pada Bidang Akses dan Mobilitas

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15268 shares
    Share 6107 Tweet 3817
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112