Bacaini.id, KEDIRI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri gagalkan pengiriman rokok ilegal. Sebanyak 120 karton rokok tanpa pita cukai berhasil disita petugas.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan, sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat atas adanya pengiriman rokok dari wilayah Jawa Timur ke wilayah Jawa Tengah dengan menggunakan kendaraan mobil boks.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan operasi penindakan dengan mencegat kendaraan di ruas jalan tol Trans Jawa. Hingga akhirnya, petugas berhasil mengamankan mobil boks dengan Nopol AE 8596 XX.
“Mobil boks yang mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) kita amankan di exit tol Mojokerto-Jombang KM 686, dan benar kendaraan itu mengangkut 1,92 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp2,188 miliar,” terang Sunaryo di Kantor Bea Cukai Kediri, Kamis, 19 Mei 2022.
Selain tanpa pita cukai, pada kemasan rokok tersebut tidak ditemukan kota asal produksi rokok dan juga keterangan jumlah atau isi rokok pada setiap kemasan. Menurut Sunaryo, hal itu juga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi dalam peredaran rokok legal.
Karena dinyatakan membawa dan akan mengedarkan barang ilegal, maka petugas mengamankan mobil boks beserta seluruh muatannya sebagai barang bukti berikut dengan sopir kendaraan berinisial AI.
“Baru kali ini kami menetapkan sopir kendaraan sebagai tersangka. Kami terpaksa mengamankan sopir karena yang bersangkutan bungkam saat kami tanya siapa pemilik rokok ilegal yang dibawanya. Dengan mengamankan sopir ini diharapkan pemilik aslinya bisa segera terbongkar,” ungkap Sunaryo.
Lebih lanjut, Sunaryo menjelaskan jika sedikit saja terlambat mengamankan kendaraan tersebut, negara akan mengalami potensi kerugian di bidang cukai mencapai angka Rp1,483 miliar. Barang hasil penindakan tersebut akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pelaku disangka melanggar UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 54 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
“Setelah melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, barang hasil penindakan tersebut akan segera dimusnahkan,” pungkasnya.
Penulis: Novira