Bacaini.id, NGANJUK – Pertemuan sejumlah kepala desa (kades) dengan Organisasi Projo (Pro Jokowi) di wilayah Kabupaten Nganjuk Jawa Timur telah diselidiki secara mendalam oleh Bawaslu setempat.
Berdasarkan surat bernomor: 003/HM.00.00/K.JI-16/01/2024 tertanggal 12 Januari 2024, Bawaslu Nganjuk menyimpulkan tidak ada unsur kampanye dalam pertemuan itu.
Acara yang digelar hanya sosialisasi dan silaturahmi organisasi Projo di Kabupaten Nganjuk. “Tidak ditemukan adanya unsur kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto dalam keterangan persnya Senin (15/1/2024).
Pertemuan antara Projo dan kades Nganjuk berlangsung pada 25 Desember 2023 di sebuah rumah makan. Pertemuan yang diikuti 217 orang itu dilaporkan dengan tuduhan dugaan kampanye.
Selain kades, pertemuan itu diketahui juga diikuti oleh mantan kades, purnawirawan Polri, Asosiasi Koperasi Pasar dari Kota/Kabupaten Nganjuk, Jombang, Ngawi, Tuban dan Lamongan.
Bawaslu Nganjuk langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, bawaslu tidak menemukan adanya unsur kampanye, sebab acara yang digelar merupakan sosialisasi dan silaturahmi Projo Nganjuk.
Menurut Yudha dalam rilisnya, penyelenggara kegiatan adalah DPC Projo Nganjuk. Acara sosialisasi dan silaturahmi diketahui menghadirkan Ketua DPD Projo Jawa Timur Bayu Airlangga.
“Dan sejumlah kepala desa yang hadir dalam kegiatan bukan dalam rangka melaksanakan kampanye atau mendukung pasangan calon tertentu atau peserta pemilu,” terangnya.
Meski dipastikan tidak ditemukan unsur kampanye, Bawaslu mengimbau kepada seluruh kades di Nganjuk untuk terus menjaga netralitas dan bersikap profesional.
Selama berlangsungnya masa kampanye para kades diimbau tidak membuat keputusan atau langkah yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
“Semua pihak hendaknya juga mematuhi seluruh ketentuan perundangan yang berlaku, yakni tidak melibatkan dan mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa dan pihak lain yang dilarang turut serta dalam kampanye pemilu,” pungkasnya.
Penulis: Solichan Arif