• Login
Bacaini.id
Tuesday, July 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bawaslu Kota Kediri Panggil ASN yang Diduga Dukung Salah Satu Capres

ditulis oleh Editor
8 December 2023 22:16
Durasi baca: 2 menit
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugroho. Foto: Bacaini

Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugroho. Foto: Bacaini

Bacaini.id, KEDIRI – Bawaslu Kota Kediri memanggil salah satu aparatur sipil negara yang diduga menunjukkan dukungan kepada salah satu calon presiden peserta Pemilu 2024. Pose itu ditunjukkan melalui WhatsApp story.

Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugroho menyebutkan, abdi negara tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh masyarakat. Pemanggilan ASN yang bersangkutan telah dilakukan pada Rabu, 6 Desember 2023 kemarin.

“Pemanggilan ASN yang bersangkutan sudah dilakukan, dan saat ini masih dalam proses klarifikasi menuju kajian,” kata Yudi kepada Bacaini.id, Jumat, 8 Desember 2023.

Dari hasil klarifikasi tersebut Bawaslu Kota Kediri bersama Komisi ASN akan melakukan pengembangan dan pengkajian lebih lanjut. Termasuk apakah perlu dilakukannya pemanggilan terhadap saksi lain. Sejauh ini sudah ada tiga saksi yang telah diperiksa.

Yudi mengaku tidak bisa menyampaikan lebih banyak lagi terkait hal ini, termasuk apakah dalam pemanggilan dan klarifikasi sebelumnya, ASN yang bersangkutan mengakui perbuatannya atau tidak.

“Saat ini belum banyak yang bisa kita sampaikan, karena masih dalam proses. Laporan ini kita jadikan informasi awal dan kita jadikan temuan karena mereka tidak ingin diketahui terlapor,” terangnya.

Jika dalam prosesnya terbukti ada pelanggaran netralitas ASN, maka sesuai aturan Komisi ASN yang berkewenangan untuk menindak sekaligus memberikan sanksi.

“Eksekusinya nanti dari pembina kepegawaian daerah. Nanti kalau sudah masuk ke ranah ASN baru kita lakukan press release,” pungkasnya.

Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bawaslu kota kedirinetralitas asnPemilu 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus MIftah dan istrinya. Foto: istimewa

Dituding Terima 100 Juta dari Korupsi, Gus Miftah: Bingkisan Sembako Saya 3 Milyar

Tangkapan layar IG @hotmanparisofficial

Hotman Paris Minta Maaf atas Ucapan yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Ilustrasi pengawalan distribusi BBM subsidi oleh TNI. Foto: bacaini by AI

BBM Subsidi Dijual ke Pengusaha, TNI Kawal Distribusi BBM di Sumut

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In