Bacaini.id, KEDIRI – Sebanyak 30 alat peraga kampanye (APK) berukuran besar yang masih berdiri di wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur, dibersihkan.
Pada masa tenang Pemilu 2024 ini, Bawaslu juga mencopot paksa APK milik caleg dan partai politik berukuran kecil yang masih bertebaran di wilayah kecamatan dan desa. Jumlah APK yang diturunkan paksa mencapai ribuan.
Menurut Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Kediri, Muhammad Hamdani, jumlah APK yang diturunkan paksa akan terus bertambah. “Jumlah yang ditertibkan akan bertambah mengingat penertiban terus berjalan sampai H-1 pencoblosan,” ujarnya Minggu (11/2/2024).
Pembersihan APK pada masa tenang pemilu 2024 dilakukan oleh Tim Gabungan. Dari pantauan lapangan, APK salah satu pasangan Capres Cawapres berukuran besar di Jalan Soekarno-Hatta langsung menjadi sasaran.
APK yang terpasang di sebuah papan reklame setinggi 8 meter itu diturunkan paksa. Lantaran lokasinya yang kelewat tinggi petugas sampai memakai fasilitas mobil crane.
Menurut Hamdani, pencopotan APK di wilayah kecamatan dan desa dilakukan oleh petugas Panwascam dan Panwaslu tingkat kelurahan atau desa. Pembersihan APK pada masa tenang merupakan instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Semua APK yang diturunkan itu selanjutnya akan diamankan di Kantor Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Kediri sebagai barang bukti. “Instruksi dari Bawaslu Provinsi yang hari ini juga Bawaslu se-Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan penertiban APK secara serentak,” ungkapnya.
Penulis: Agung K Jatmiko
Editor: Solichan Arif