Bacaini.id, KEDIRI – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilu 2024 menjadi perhatian khusus Bawaslu Kota Kediri. Apalagi para kandidat capres dan cawapres merupakan pejabat pemerintah dan negara.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha mengatakan pelaksanaan pemilu 2024 berbeda dengan sebelumnya, terutama pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Pemilu 2024 ini beda dengan sebelumnya, terutama capres dan cawapres, karena semua calonnya pejabat. Sehingga netralitas ASN menjadi fokus Bawaslu,” kata Yudi kepada Bacaini.id, Rabu, 1 November 2023.
Pengawasan terhadap netralitas ASN ini dititikberatkan pada perangkat kelurahan yang rentan bersinggungan langsung dengan pendukung atau terlibat dalam tim sukses kontestan pemilu. Karena itu perangkat kelurahan masuk dalam peta kerawanan pemilu.
Yudi menjelaskan, netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 282 yang menyebut bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan, melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Secara rinci diperjelas dalam Pasal 283.
“Jadi aturannya sudah jelas, ASN dilarang melakukan perbuatan yang memihak peserta pemilu. Ini pernah terjadi di Kabupaten Mojokerto. Di Kota Kediri Insya Allah aman-aman saja, tapi kami tetap fokus melakukan antisipasi,” kata Yudi.
Mobilisasi pencak silat…..