• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, August 25, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bareskrim Sita Mobil BMW dan Aset Bayu Walker di Tulungagung

ditulis oleh Editor
30/03/2023
Durasi baca: 2 menit
551 12
0
Bareskrim Sita Mobil BMW dan Aset Bayu Walker di Tulungagung

Garasi milik Bayu Walker yang disegel Bareskrim Polri. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Bareskrim Polri menyita mobil mewah dan menyegel tiga bangunan milik Crazy Rich Tulungagung, Candra Bayu alias Bayu Walker. Diduga Bayu Walker ini menjadi pembuat robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Penyitaan dan Penyegelan aset dilakukan oleh Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus sejak siang hingga sore tadi. Petugas melakukan penyegelan garasi milik Bayu Walker yang berada di RT 3 RW 1, Dusun Ringinagung, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya.

Tampak pada pintu garasi terdapat tulisan ‘Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. Tanah dan bangunan sebagaimana sertifikat nomor 3601, dengan luas 206 m². Sedang dalam penyitaan penyidik bareskrim polri berdasarkan izin khusus penyitaan dari PN Tulungagung nomor 98/PEN.PID/2023/PN TLG’.

Selain itu, petugas juga menyita sebuah mobil mewah merek BMW Z4 warna merah dengan Nopol AG 88 CIM yang harganya diperkirakan mencapai Rp1,4 Miliar. Beberapa unit komputer milik Bayu Walker juga diangkut oleh petugas.

Ketua RT 3, Bambang Lubarinato menyebutkan, sekitar pukul 12.00 WIB petugas melakukan penyitaan alat kerja berupa komputer milik Bayu Walker. Setelah itu pada 18.00 WIB petugas kembali menyita mobil BMW dan menyegel garasi.

“Tadi saya tidak lihat ada Bayu, tapi saya lihat istrinya,” kata Bambang ditemui Bacaini.id, Kamis, 30 Maret 2023 malam ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra membenarkan adanya penyitaan dan penyegelan aset milik Bayu Walker oleh Bareskrim Polri. Dalam hal ini, Polres Tulungagung hanya bertugas mendampingi Bareskrim pada proses penyitaan dan penyegelan.

“Ya benar ada penyitaan dan penyegelan dari Bareskrim Polri. Hal yang lain kami tidak bisa berkomentar,” ungkap AKP Agung.

Pantauan Bacaini.id di lapangan, selain garasi, mobil BMW dan komputer, Bareskrim Polri juga menyegel bangunan rumah yang diduga merupakan tempat trading. Tanda segel juga terpampang di sebuah lahan kosong. Kedua aset itu berada di Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Sebagai informasi, Bayu Walker merupakan seorang pembuat robot trading ATG yang turut diperiksa Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencurian uang (TPPU).

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bareskrim polriBayu walkercrazy rich tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Unjuk rasa GPI di Pemkab Blitar mengultimatum Bupati

Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

Usai Tunjuk Plt PMI Jember, Gus Fawait Dorong Donor Darah Masuk Pesantren dan Desa

Usai Tunjuk Plt PMI Jember, Gus Fawait Dorong Donor Darah Masuk Pesantren dan Desa

Pimpin Apel Pagi, Mbak Wali Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima dan Kolaborasi Wujudkan Kota Kediri Mapan

Pimpin Apel Pagi, Mbak Wali Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima dan Kolaborasi Wujudkan Kota Kediri Mapan

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2395 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Perempuan Tewas di Kos Blitar: Minta Dihamili Malah Dianiaya

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15512 shares
    Share 6205 Tweet 3878

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112