Bacaini.id, KEDIRI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri menangkap IS warga Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Pria ini tega menyetubuhi anak tirinya yang kini berusia 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, IS ditangkap akhir pekan lalu usai pihaknya menerima laporan dari ibu kandung korban. Saat ini pria berusia 55 tahun itu tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Kediri.
“Terduga pelaku kami amankan di wilayah Kertosono, Kecamatan Nganjuk dan saat ini masih dimintai keterangan,” kata AKP Rizkika di Mapolres Kediri, Senin, 16 Januari 2023.
Kepada polisi, IS mengaku melakukan aksi bejatnya pada tahun 2019 dan 2020 di wilayah Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Mirisnya, tempat itu adalah rumah istrinya sendiri, yang tidak lain merupakan ibu kandung korban.
IS melancarkan aksinya pada malam hari saat korban tidur sendirian di dalam kamar. Dengan hanya memakai sarung, dia nekat membuka pintu kamar anak tirinya yang tertutup dan menyelinap masuk.
“Setelah berhasil masuk, terduga pelaku langsung tidur di samping korban,” ujar Kasatreskrim.
Merasa ada pergerakan di kasur, korban yang tidur pulas pun terbangun. Melihat itu, IS justru memberikan kode agar anak perempuan itu diam dan tidak berisik. Langsung saja, pria itu berusaha melepas pakaian korban dan memaksa untuk melayani nafsu bejatnya.
“Jadi, terduga pelaku ini menjalankan aksinya terhadap korban dengan cara memaksa,” ungkapnya.
Kejadian tersebut akhirnya terungkap karena korban bercerita kepada ibunya. Merasa tidak terima, dia melaporkan perbuatan bejat IS kepada polisi. Unit PPA langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan saksi maupun korban.
Setelah ditangkap, IS mengakui perbuatannya dan telah melakukannya sebanyak dua kali. Saat ini ayah dan anak tiri itu sudah hidup terpisah. “Kalau motifnya ini karena pelaku mempunyai keinginan atau nafsu terhadap korban,” tukasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku saat ini sudah mendekam di penjara Polres Kediri. Atas perbuatannya, IS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Novira