• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, December 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bansos PKH Plus Tahap 4 Cair, Dinsos Kota Kediri Lakukan Pengawasan Agar Tepat Sasaran

ditulis oleh Redaksi
24 November 2025 19:27
Durasi baca: 2 menit
Bansos PKH Plus Tahap 4 Cair, Dinsos Kota Kediri Lakukan Pengawasan Agar Tepat Sasaran

Bansos PKH Plus Tahap 4 Cair, Dinsos Kota Kediri Lakukan Pengawasan Agar Tepat Sasaran. Foto : Dok. Pemkot Kediri

Bacaini.ID, KEDIRI – Setelah merampungkan penyaluran Bantuan Sosial Penerima Keluarga Harapan (Bansos PKH) Plus Tahap 3 pada Bulan September silam, Dinas Sosial Kota Kediri kembali melakukan fasilitasi penyaluran Bansos PKH Plus Tahap 4, Jumat (21/11). Upaya tersebut bertujuan untuk memastikan proses pendistribusian bantuan kepada 443 sasaran penerima dengan kategori lanjut usia (lansia) di Kota Kediri berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. Penyaluran bantuan yang bersumber dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur itu akan diselenggarakan selama tiga hari pada hari ini, Senin (24/11) dan Selasa (25/11) di Kantor Cabang Bank Jatim Kediri.

Secara terpisah, Imam Muttaqin, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri mengutarakan perbedaan Bansos PKH Plus dengan reguler terletak pada sumber, sasaran, dan besaran bantuan. “Program Bansos PKH Plus ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada lansia berusia 70 tahun ke atas tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran. Sedangkan syaratnya penerima tidak boleh ber-KK tunggal harus ada anggota keluarga yang lain,” terangnya.

Terkait mekanisme penyaluran, Imam menyebut Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur akan langsung mengucurkan dana sebesar Rp.500.000,- tiap tiga bulan sekali kepada penerima melalui rekening Bank Jatim. Saat proses pendataan, pihak kelurahan bersama dengan Pendamping PKH melakukan verifikasi kepada calon penerima yang berusia 70 tahun ke atas. Hasil verifikasi kemudian disesuaikan dengan kuota dan diseleksi berdasarkan kondisi ekonomi lansia, selanjutnya diusulkan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Adapun persyaratan yang harus dibawa penerima saat mengambil bantuan, antara lain: buku tabungan Bank Jatim, KTP asli dan fotokopi, apabila diwakilkan harap membawa surat kuasa bermaterai dengan diketahui kelurahan, dan apabila meninggal dapat diambil oleh ahli waris dalam satu KK. Menurut Imam, kendala yang dihadapi selama proses penyaluran terkait penurunan fungsi indera penerima, maka dari itu anggota keluarga yang lain berfungsi membantu penerima saat penyaluran. Dengan berlangsungnya program ini, Ia berharap agar bantuan yang diberikan dapat bermanfat bagi penerima, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Salah seorang penerima, Jami, seorang lansia umur 70 tahun asal Kelurahan Dermo menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas bantuan yang diberikan. Ia mengatakan selama proses pengambilan bantuan, mulai dari Bansos PKH Plus Tahap 1 hingga saat ini tidak pernah mengalami kendala apapun karena selalu mendapat bantuan dan arahan dari Pendamping PKH. “Sudah keempat kalinya dapat bantuan alhamdulillah selalu lancar dan mudah,” ujarnya. Ia berharap agar program ini tetap berjalan sehingga bisa mengurangi beban dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ramalan nostradamus di tahun 2026

Ramalan Nostradamus di Tahun 2026: Asia Pusat Dunia, Pemimpin Mati Tiba-tiba

bisnis teknologi banyak dicari di tahun 2026

Berikut Bisnis Teknologi yang Bakal Booming di 2026

wisata bali

Bali Kembali Ramai Wisatawan Domestik, Ini 4 Wisata Favorit di Ubud

  • buruh penerima ump jatim 2026

    UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,4 Juta, UMK Harus Mengikuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bali Kembali Ramai Wisatawan Domestik, Ini 4 Wisata Favorit di Ubud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist