• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Balita Tewas Dicekoki Racun Tikus Ibu Kandung

ditulis oleh Editor
23 February 2024 13:45
Durasi baca: 2 menit
Balita Tewas Dicekoki Racun Tikus Ibu Kandung. (foto/Bacaini)

Balita Tewas Dicekoki Racun Tikus Ibu Kandung. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang ibu rumah tangga (RT) berinisial YM (31) asal Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung Jawa Timur tega meracuni anak kandungnya sendiri.

PR yang berusia 5 tahun, ditemukan tewas usai menenggak minuman yang telah dicampuri racun tikus. Usut punya usut, perbuatan sadis yang dilakukan YM lantaran merasa sakit hati dengan suaminya.

“Tersangka (YM) terpaksa melakukan aksinya dengan motif sakit hati kepada suaminya,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan Jumat (23/2/2024).

YM diketahui juga sempat menenggak minuman beracun hasil racikannya sendiri. Rencana awal ia berniat mengajak anaknya mati bersama. Namun nyawanya berhasil diselamatkan. Sementara nyawa anaknya tidak tertolong.

Menurut Arsya, tersangka YM sebelumnya mengaku merasa tertekan dengan sikap suaminya yang keras dan gampang marah. Sang suami, kata tersangka bahkan sempat mengancam akan membawa anaknya pulang ke Kota Malang.

Dalam kemarahannya, yang bersangkutan sempat melontarkan perkataan kepada tersangka agar mati saja. “Dari situlah, psikis tersangka tertekan. Hingga membuat tersangka putus asa dan berniat mengakhiri hidup bersama anaknya,” terang Arsya.

Peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2024 malam. Usai berjualan nasi goreng, tersangka YM menjemput anaknya yang setiap hari dititipkan di rumah neneknya.

Dalam keadaan marah sekaligus putus asa, YM meracik minuman obat puyer yang telah dicampur racun tikus. Satu minuman untuk dirinya sendiri, dan yang lain untuk anaknya. Efek racun membuat anaknya mengeluhkan sakit perut.

Sedangka tersangka YM mengalami pusing dan muntah. Melihat gejala sakit yang dialami istrinya, sang suami langsung bergegas melarikan YM ke rumah sakit. Sementara anaknya yang tidak bergerak dianggap sedang tidur..

Bocah berusia 5 tahun itu ditunggui neneknya. “Saat ditinggal ke rumah sakit korban ditemani oleh neneknya. Barulah pada 03.00 WIB, nenek korban curiga dengan korban yang tidur pulang, dan mengeceknya barulah sadar korban telah meninggal dunia,” jelasnya.

Situasi sontak heboh. Dalam olah TKP Tim Inafis Polres Tulungagung menemukan sejumlah barang bukti. Jenazah balita yang dibawa ke RSUD dr Iskak juga diautopsi. Sementara ibunya, yakni tersangka YM mendapat perawatan intensif.  

Dari hasil cek labfor toxicologi ditemukan kandungan racun bromadiolone dengan kadar 0,00009 miligram dalam lambung korban. Pada gelas bekas korban juga ditemukan racun yang sama dengan kadar 0,004 miligram.

Menurut Arsya, pelaku yang mengakui perbuatannya langsung ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: balita tewas diracundiracun ibu kandungracun tikussakit hati
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

UNICEF

BEM UGM Surati UNICEF Usai Tragedi Anak Bunuh Diri di NTT

Pete makanan kampung dijual sebagai luxury ingredient di supermarket Eropa

Pete Makanan Kampung Jadi Luxury Ingredient di Eropa, Harganya Tembus Rp600 Ribu per Kg

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sleman saat majelis hakim membacakan vonis 8–10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terduga klitih

Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu-lagu Romi Jahat: Jejak Kritik Sosial Sang Legenda Punk Indonesia yang Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In