Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang ibu rumah tangga (RT) berinisial YM (31) asal Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung Jawa Timur tega meracuni anak kandungnya sendiri.
PR yang berusia 5 tahun, ditemukan tewas usai menenggak minuman yang telah dicampuri racun tikus. Usut punya usut, perbuatan sadis yang dilakukan YM lantaran merasa sakit hati dengan suaminya.
“Tersangka (YM) terpaksa melakukan aksinya dengan motif sakit hati kepada suaminya,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan Jumat (23/2/2024).
YM diketahui juga sempat menenggak minuman beracun hasil racikannya sendiri. Rencana awal ia berniat mengajak anaknya mati bersama. Namun nyawanya berhasil diselamatkan. Sementara nyawa anaknya tidak tertolong.
Menurut Arsya, tersangka YM sebelumnya mengaku merasa tertekan dengan sikap suaminya yang keras dan gampang marah. Sang suami, kata tersangka bahkan sempat mengancam akan membawa anaknya pulang ke Kota Malang.
Dalam kemarahannya, yang bersangkutan sempat melontarkan perkataan kepada tersangka agar mati saja. “Dari situlah, psikis tersangka tertekan. Hingga membuat tersangka putus asa dan berniat mengakhiri hidup bersama anaknya,” terang Arsya.
Peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2024 malam. Usai berjualan nasi goreng, tersangka YM menjemput anaknya yang setiap hari dititipkan di rumah neneknya.
Dalam keadaan marah sekaligus putus asa, YM meracik minuman obat puyer yang telah dicampur racun tikus. Satu minuman untuk dirinya sendiri, dan yang lain untuk anaknya. Efek racun membuat anaknya mengeluhkan sakit perut.
Sedangka tersangka YM mengalami pusing dan muntah. Melihat gejala sakit yang dialami istrinya, sang suami langsung bergegas melarikan YM ke rumah sakit. Sementara anaknya yang tidak bergerak dianggap sedang tidur..
Bocah berusia 5 tahun itu ditunggui neneknya. “Saat ditinggal ke rumah sakit korban ditemani oleh neneknya. Barulah pada 03.00 WIB, nenek korban curiga dengan korban yang tidur pulang, dan mengeceknya barulah sadar korban telah meninggal dunia,” jelasnya.
Situasi sontak heboh. Dalam olah TKP Tim Inafis Polres Tulungagung menemukan sejumlah barang bukti. Jenazah balita yang dibawa ke RSUD dr Iskak juga diautopsi. Sementara ibunya, yakni tersangka YM mendapat perawatan intensif.
Dari hasil cek labfor toxicologi ditemukan kandungan racun bromadiolone dengan kadar 0,00009 miligram dalam lambung korban. Pada gelas bekas korban juga ditemukan racun yang sama dengan kadar 0,004 miligram.
Menurut Arsya, pelaku yang mengakui perbuatannya langsung ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Solichan Arif