• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Balita Tewas Dicekoki Racun Tikus Ibu Kandung

ditulis oleh Editor
23/02/2024
Durasi baca: 2 menit
496 37
0
Balita Tewas Dicekoki Racun Tikus Ibu Kandung

Balita Tewas Dicekoki Racun Tikus Ibu Kandung. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang ibu rumah tangga (RT) berinisial YM (31) asal Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung Jawa Timur tega meracuni anak kandungnya sendiri.

PR yang berusia 5 tahun, ditemukan tewas usai menenggak minuman yang telah dicampuri racun tikus. Usut punya usut, perbuatan sadis yang dilakukan YM lantaran merasa sakit hati dengan suaminya.

“Tersangka (YM) terpaksa melakukan aksinya dengan motif sakit hati kepada suaminya,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan Jumat (23/2/2024).

YM diketahui juga sempat menenggak minuman beracun hasil racikannya sendiri. Rencana awal ia berniat mengajak anaknya mati bersama. Namun nyawanya berhasil diselamatkan. Sementara nyawa anaknya tidak tertolong.

Menurut Arsya, tersangka YM sebelumnya mengaku merasa tertekan dengan sikap suaminya yang keras dan gampang marah. Sang suami, kata tersangka bahkan sempat mengancam akan membawa anaknya pulang ke Kota Malang.

Dalam kemarahannya, yang bersangkutan sempat melontarkan perkataan kepada tersangka agar mati saja. “Dari situlah, psikis tersangka tertekan. Hingga membuat tersangka putus asa dan berniat mengakhiri hidup bersama anaknya,” terang Arsya.

Peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2024 malam. Usai berjualan nasi goreng, tersangka YM menjemput anaknya yang setiap hari dititipkan di rumah neneknya.

Dalam keadaan marah sekaligus putus asa, YM meracik minuman obat puyer yang telah dicampur racun tikus. Satu minuman untuk dirinya sendiri, dan yang lain untuk anaknya. Efek racun membuat anaknya mengeluhkan sakit perut.

Sedangka tersangka YM mengalami pusing dan muntah. Melihat gejala sakit yang dialami istrinya, sang suami langsung bergegas melarikan YM ke rumah sakit. Sementara anaknya yang tidak bergerak dianggap sedang tidur..

Bocah berusia 5 tahun itu ditunggui neneknya. “Saat ditinggal ke rumah sakit korban ditemani oleh neneknya. Barulah pada 03.00 WIB, nenek korban curiga dengan korban yang tidur pulang, dan mengeceknya barulah sadar korban telah meninggal dunia,” jelasnya.

Situasi sontak heboh. Dalam olah TKP Tim Inafis Polres Tulungagung menemukan sejumlah barang bukti. Jenazah balita yang dibawa ke RSUD dr Iskak juga diautopsi. Sementara ibunya, yakni tersangka YM mendapat perawatan intensif.  

Dari hasil cek labfor toxicologi ditemukan kandungan racun bromadiolone dengan kadar 0,00009 miligram dalam lambung korban. Pada gelas bekas korban juga ditemukan racun yang sama dengan kadar 0,004 miligram.

Menurut Arsya, pelaku yang mengakui perbuatannya langsung ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: balita tewas diracundiracun ibu kandungracun tikussakit hati
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ahmad Sahroni Resmi Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum  

Ahmad Sahroni Resmi Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum  

Desa adat di Indonesia

Apa itu Desa Adat? Ini 6 Di antaranya yang Lestari Hingga Kini

Penyerahan SK pengangkatan PPPK Blitar

275 PPPK Terima SK Pengangkatan, Pemkab Blitar Optimalkan Tenaga Fungsional

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba ngambek

    Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15590 shares
    Share 6236 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16621 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • MTV Putuskan Berhenti Bermusik Setelah 40 Tahun Hibur Dunia

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112