• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, August 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bagi 500 Sertifikat Tanah di Bangkalan Madura, Raja Juli: Kado dari Presiden Jokowi

ditulis oleh Editor
06/12/2023
Durasi baca: 2 menit
525 21
0
Bagi 500 Sertifikat Tanah di Bangkalan Madura, Raja Juli: Kado dari Presiden Jokowi

Bagi 500 Sertifikat Tanah di Bangkalan Madura, Raja Juli: Kado dari Presiden Jokowi. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, BANGKALAN – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni berkunjung ke Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Raja Juli Antoni membagikan 500 sertifikat tanah kepada warga Bangkalan yang sebelumnya terdaftar dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Raja Juli mengatakan, sebanyak 500 sertifikat tanah yang dibagikan kepada warga merupakan kado dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk masyarakat Bangkalan Madura.  

“Ini adalah kado, oleh-oleh dari Pak Presiden Joko Widodo untuk masyarakat Bangkalan,” ujarnya di depan warga Rabu (6/12/2023).

Hingga kini, kata Raja Juli pemerintah masih mempunyai tantangan untuk menyelesaikan persoalan sertifikat tanah. Sebab masih banyak tanah yang belum bersertifikat.

Khususnya di Bangkalan Madura hingga kini masih 355.449 bidang yang tersertifikasi atau baru 61 persen yang sudah bersertifikat tanah. Raja Juli meminta semua pihak ikut berpartisipasi untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanah tersebut.

Sebab sertifikasi tanah memiliki fungsi yang sangat penting untuk mengamankan tanah masyarakat.

“Kita perlu partisipasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) tentunya, masyarakat maupun dari media untuk mensosialisasikan betapa pentingnya sertifikat tanah ini,” katanya. 

Raja Juli juga menegaskan pemerintah hingga kini terus berkomitmen memberikan kepastian hukum untuk masyarakat. Terutama dalam memberikan sertifikat agar masyarakat terbebas dari jerat mafia tanah. 

“Bila tanah sudah bersertifikat tentunya masyarakat dapat melakukan aktifitas ekonomi dengan memanfaatkan tanahnya baik berupa investasi maupun untuk modal usaha,”tambahnya.

Pj Bupati Bangkalan Arief M. Edie mengatakan aset tanah warga Kabupaten Bangkalan harus tersertifikasi secara menyeluruh. Dengan bersertifikat, status tanah memiliki kepastian hukum dan hal itu akan memudahkan pengelolaan.

“Aset milik masyakat mungkin masih ada dikuasai pihak lain, kalau tanah sudah tersertifikasi itu dapat terhindar dari mafia tanah,” jelasnya.

Penulis: Rusdi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: maduraRaja Juli Antonisertifikat PTSLsertifikat tanah
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Padi yang mengering karena serbuan hama wereng

Serbuan Hama Wereng di Trenggalek Resahkan Petani

Tegas, Danantara Pangkas Insentif Direksi dan Bonus Komisaris BUMN

Tegas, Danantara Pangkas Insentif Direksi dan Bonus Komisaris BUMN

Pengertian Abolisi dan Amnesti Pada Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Pengertian Abolisi dan Amnesti Pada Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1449 shares
    Share 580 Tweet 362
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15457 shares
    Share 6183 Tweet 3864
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16599 shares
    Share 6640 Tweet 4150
  • Viral Panitia Karnaval Sound Horeg di Blitar Mutung Karena Tak Dapat Izin

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10865 shares
    Share 4346 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112