Perkenalkan nama saya Pak Deny dari Kediri. Saya mempunyai piutang kepada seseorang sebut saja namanya X. Karena kesulitan menagih, saya menggugat di pengadilan tempat kediaman X, bukan melaporkan ke polisi.
Dalam perjalanannya, X mau melunasi hutang tersebut. Pertanyaannya, apakah saya dapat mencabut gugatan tersebut?? Jika bisa bagaimana proses pencabutan gugatannya?
Jawaban
Salam Pak Deny. Pada prinsipnya hutang piutang tidak bisa dipidanakan karena murni keperdataan. Langkah Pak Deny menggugat ke pengadilan negeri sudah tepat.
Analisa kami, perkara tersebut merupakan perkara wanprestasi. Wanprestasi berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Wanprestasi disebut juga keadaan dimana salah satu pihak (biasanya perjanjian) melanggar prestasi.
Sedangkan untuk proses pencabutan gugatan di Pengadilan apakah bisa??? Jawabannya bisa.
Dalam praktek persidangan, pencabutan gugatan adalah hak dari Penggugat, hal tersebut sama dengan pengajuan gugatan yang melekat pada diri Penggugat. Meskipun pada prinsipnya menjadi kewenangan penuh dari Penggugat. Akan tetapi hak-hak dari Tergugat harus terlindungi. Sehingga dalam proses pencabutannya sendiri atau melibatkan akan tergantung konteksnya. Berikut ketentuannya:
- Pencabutan murni hak Penggugat selama pemeriksaan belum berlangsung
Dalam proses pencabutan gugatan murni dari Penggugat dengan syarat Tergugat belum menyampaikan jawaban.
- Pencabutan harus atas persetujuan Tergugat apabila pemeriksan telah berlangsung.
Ketentuan ini bertujuan melindungi kepentingan Tergugat. Mengingat apabila pencabutan gugatan tidak dibatasi, berarti hukum memberi pembenaran atau justifikasi kepada Penggugat bertindak sewenang-wenang kepada Tergugat.
Bagaimana cara pencabutan tersebut:
Agar pencabutan gugatan sah menurut hukum, maka proses pencabutannya harus dilakukan oleh orang yang berhak yakni penggugat itu sendiri. Atau jika Pak Deni mempunyai kuasa hukum maka yang boleh mencabut adalah kuasa hukumnya.
Untuk pencabutan gugatan yang belum diperiksa di Pengadilan maka pencabutannya bisa langsung lewat surat ditujukan kepada Pengadilan. Namun jika proses pencabutan dilakukan setelah melalui pemeriksaan sidang maka pencabutannya dilakukan saat sidang.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Jika masih membutuhkan penjelasan lebih detail bisa menghubungi redaksi bacaini.id.