• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bagaimana Mencabut Gugatan di Pengadilan

ditulis oleh redaksi
15/06/2023
Durasi baca: 2 menit
520 27
0
Bagaimana Mencabut Gugatan di Pengadilan

Ilustrasi jabat tangan. foto:unsplash

Perkenalkan nama saya Pak Deny dari Kediri. Saya mempunyai piutang kepada seseorang sebut saja namanya X. Karena kesulitan menagih, saya menggugat di pengadilan tempat kediaman X, bukan melaporkan ke polisi.

Dalam perjalanannya, X mau melunasi hutang tersebut. Pertanyaannya, apakah saya dapat mencabut gugatan tersebut?? Jika bisa bagaimana proses pencabutan gugatannya?

Jawaban

Moh. Rofi’an S.H.

Salam Pak Deny. Pada prinsipnya hutang piutang tidak bisa dipidanakan karena murni keperdataan. Langkah Pak Deny menggugat ke pengadilan negeri sudah tepat.

Analisa kami, perkara tersebut merupakan perkara wanprestasi. Wanprestasi berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Wanprestasi disebut juga keadaan dimana salah satu pihak (biasanya perjanjian) melanggar prestasi.

Sedangkan untuk proses pencabutan gugatan di Pengadilan apakah bisa??? Jawabannya bisa.

Dalam praktek persidangan, pencabutan gugatan adalah hak dari Penggugat, hal tersebut sama dengan pengajuan gugatan yang melekat pada diri Penggugat. Meskipun pada prinsipnya menjadi kewenangan penuh dari Penggugat. Akan tetapi hak-hak dari Tergugat harus terlindungi. Sehingga dalam proses pencabutannya sendiri atau melibatkan akan tergantung konteksnya. Berikut ketentuannya:

  1. Pencabutan murni hak Penggugat selama pemeriksaan belum berlangsung

Dalam proses pencabutan gugatan murni dari Penggugat dengan syarat Tergugat belum menyampaikan jawaban.

  • Pencabutan harus atas persetujuan Tergugat apabila pemeriksan telah berlangsung.

Ketentuan ini bertujuan melindungi kepentingan Tergugat. Mengingat apabila pencabutan gugatan tidak dibatasi, berarti hukum memberi pembenaran atau justifikasi kepada Penggugat bertindak sewenang-wenang kepada Tergugat.

Bagaimana cara pencabutan tersebut:

Agar pencabutan gugatan sah menurut hukum, maka proses pencabutannya harus dilakukan oleh orang yang berhak yakni penggugat itu sendiri. Atau jika Pak Deni mempunyai kuasa hukum maka yang boleh mencabut adalah kuasa hukumnya.

Untuk pencabutan gugatan yang belum diperiksa di Pengadilan maka pencabutannya bisa langsung lewat surat ditujukan kepada Pengadilan. Namun jika proses pencabutan dilakukan setelah melalui pemeriksaan sidang maka pencabutannya dilakukan saat sidang.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Jika masih membutuhkan penjelasan lebih detail bisa menghubungi redaksi bacaini.id.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stigma negatif India

Kenapa India Mendapat Stigma Negatif Warga Dunia?

Perburuan ikan tuna dan hiu

Perburuan Tuna dan Hiu Jadi Kebiasaan Nenek Moyang Bangsa Asia Tenggara

Pabrik rokok baru di Trenggalek

4 Pabrik Rokok Baru Siap Berdiri di Trenggalek

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Korupsi Kuota Haji: Warga NU di Blitar Hormati Apapun Putusan KPK

    574 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist