• Login
Bacaini.id
Friday, May 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bagaimana Mencabut Gugatan di Pengadilan

ditulis oleh
15 June 2023 21:53
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi jabat tangan. foto:unsplash

Ilustrasi jabat tangan. foto:unsplash

Perkenalkan nama saya Pak Deny dari Kediri. Saya mempunyai piutang kepada seseorang sebut saja namanya X. Karena kesulitan menagih, saya menggugat di pengadilan tempat kediaman X, bukan melaporkan ke polisi.

Dalam perjalanannya, X mau melunasi hutang tersebut. Pertanyaannya, apakah saya dapat mencabut gugatan tersebut?? Jika bisa bagaimana proses pencabutan gugatannya?

Jawaban

Moh. Rofi’an S.H.

Salam Pak Deny. Pada prinsipnya hutang piutang tidak bisa dipidanakan karena murni keperdataan. Langkah Pak Deny menggugat ke pengadilan negeri sudah tepat.

Analisa kami, perkara tersebut merupakan perkara wanprestasi. Wanprestasi berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Wanprestasi disebut juga keadaan dimana salah satu pihak (biasanya perjanjian) melanggar prestasi.

Sedangkan untuk proses pencabutan gugatan di Pengadilan apakah bisa??? Jawabannya bisa.

Dalam praktek persidangan, pencabutan gugatan adalah hak dari Penggugat, hal tersebut sama dengan pengajuan gugatan yang melekat pada diri Penggugat. Meskipun pada prinsipnya menjadi kewenangan penuh dari Penggugat. Akan tetapi hak-hak dari Tergugat harus terlindungi. Sehingga dalam proses pencabutannya sendiri atau melibatkan akan tergantung konteksnya. Berikut ketentuannya:

  1. Pencabutan murni hak Penggugat selama pemeriksaan belum berlangsung

Dalam proses pencabutan gugatan murni dari Penggugat dengan syarat Tergugat belum menyampaikan jawaban.

  • Pencabutan harus atas persetujuan Tergugat apabila pemeriksan telah berlangsung.

Ketentuan ini bertujuan melindungi kepentingan Tergugat. Mengingat apabila pencabutan gugatan tidak dibatasi, berarti hukum memberi pembenaran atau justifikasi kepada Penggugat bertindak sewenang-wenang kepada Tergugat.

Bagaimana cara pencabutan tersebut:

Agar pencabutan gugatan sah menurut hukum, maka proses pencabutannya harus dilakukan oleh orang yang berhak yakni penggugat itu sendiri. Atau jika Pak Deni mempunyai kuasa hukum maka yang boleh mencabut adalah kuasa hukumnya.

Untuk pencabutan gugatan yang belum diperiksa di Pengadilan maka pencabutannya bisa langsung lewat surat ditujukan kepada Pengadilan. Namun jika proses pencabutan dilakukan setelah melalui pemeriksaan sidang maka pencabutannya dilakukan saat sidang.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Jika masih membutuhkan penjelasan lebih detail bisa menghubungi redaksi bacaini.id.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi internet lemot saat bekerja online

Internet Lemot dan WiFi Putus Nyambung? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Ilustrasi pekerja kantoran Indonesia sedang bekerja

Riset Gallup Ungkap Pekerja Indonesia Paling Bangga Jadi ‘Budak Korporat’, Stres Kerja Terendah di Dunia

Ilustrasi pasukan Garnisun. Foto: istimewa

Jejak Garnisun Menumpas Premanisme di Zaman Orde Baru

  • Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

    Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In