Bacaini.ID, JAKARTA — Empat pasang sepatu merek Louis Vuitton dan uang tunai Rp335,4 juta menjadi barang bukti (BB) operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur Jumat malam (10/4/2026).
Baca Juga:
Empat pasang sepatu senilai Rp129 juta itu milik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Sedangkan uang tunai ratusan juta diduga hasil memeras dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tulungagung.
KPK resmi menetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (YOG), ajudannya sebagai tersangka dalam OTT di Tulungagung Jumat malam (10/4/2026). Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak 11 April 2026.
Dibawa ke rutan KPK dengan memakai rompi oranye dan tangan terborgol, sembari tersenyum kepada awak media Gatut Sunu Wibowo menyatakan minta maaf. “Mohon maaf,” kata Bupati Gatut Sunu dengan bergegas meninggalkan gedung Merah Putih KPK Sabtu (11/4/2026).
Modus Baru Pemerasan OPD di Tulungagung
Selain empat pasang sepatu brand ternama Louis Vuitton dan uang tunai ratusan juta, dalam OTT di Tulungagung, KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen serta sejumlah barang elektronik.
Terungkap Bupati Gatut Sunu diduga melakukan pemerasan kepada 16 kepala OPD di Pemkab Tulungagung. Nominalnya bervariasi, masing-masing mulai Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Total uang jatah yang diminta sebesar Rp5 miliar dan baru terkumpul Rp2,7 miliar, terhitung selama empat bulan. Di beberapa setoran, Gatut Sunu melakukannya sendiri, meminta langsung ke OPD.
Selebihnya dilakukan oleh Dwi Yoga Ambal, ajudannya. Yoga yang mengontak, mendatangi, mencatat, menagih dan mengumpulkan setoran uang dari para kepala OPD di Pemkab Tulungagung. Dilakukan 2-3 kali dalam setiap Minggu.
Baca Juga:
- Ikut Kena OTT KPK, Adik Bupati Tulungagung Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta
- Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK di Pendopo, Sejumlah Pejabat Ikut Diperiksa
Dalam praktek dugaan pemerasan ini Bupati Gatut Sunu memakai modus surat pernyataan. Kepala OPD pasca dilantik empat bulan lalu dimintanya menandatangani surat pernyataan kesediaan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Surat pernyataan tersebut tidak dicantumi tanggal. Salinannya juga tidak diberikan kepada kepala OPD bersangkutan. Selain itu juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak pengelolaan anggaran.
Bupati Gatut Sunu Wibowo diduga memakai dua surat pernyataan tersebut sebagai sarana mengendalikan sekaligus menekan para kepala OPD untuk loyal dan menuruti setiap perintahnya.
Ia leluasa meminta jatah uang yang diduga di antaranya untuk memenuhi kepentingan pribadi, seperti belanja sepatu, berobat, perjamuan makan dan keperluan pribadi lain.
Gatut Sunu juga terungkap melakukan pengaturan anggaran di sejumlah OPD, menambah atau menggeser anggaran diiringi dengan meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran yang ada.
Kemudian juga mengatur pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu untuk sejumlah paket pekerjaan di OPD.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu apa yang terjadi di Tulungagung ini merupakan temuan baru. Pemerasan dengan menggunakan surat pernyataan adalah modus baru.
Situasi yang ada di lingkungan Pemkab Tulungagung hingga kemudian dilakukan OTT KPK sudah pada tahap keresahan. Sebab ancaman yang diperlihatkan Bupati Gatut Sunu kepada para kepala OPD nyata adanya.
“Ini temuan baru. Jangan sampai pola ini ditiru. Ini sangat mengerikan,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK Jakarta Sabtu (11/4/2026).
Dalam kasus ini Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal dianggap telah melanggar pasal Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara 11 orang lain yang juga sempat diamankan dan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, termasuk adik kandung Bupati Gatut Sunu yang merupakan anggota DPRD Tulungagung statusnya sebagai saksi.
Penulis: Solichan Arif





