Selamat sore bacaini.id
Saya seorang Pengusaha muda, beragama Islam dan sekarang saya berusia 39 tahun. Saya sudah menikah selama 13 tahun dan dikaruniai tiga orang anak; dua cowok dan satu cewek.
Hidup kami dengan isteri berkecukupan. Namun belakangan ini, saya kenal dengan seorang janda yang masih berusia 26 tahun. Janda tersebut berstatus cerai dan memiliki seorang anak perempuan. Saya berniat menikahinya. Bukan hanya untuk kebutuhan biologis, tetapi membantu kehidupan dia dan anak-anaknya.
Sejauh ini isteri saya sudah mengijinkan (meski dengan berat hati). Pertanyaannya, apakah saya bisa melakukan poligami, dan alasan apa yang diterima oleh pengadilan. Mohon jawabannya. Terima kasih
Rizal di Surabaya
Jawaban
Terima kasih sudah berbagi pertanyaan dengan kami Pak Rizal. Sebelum melangkah lebih jauh, kami akan menjelaskan bahwa sesuai azas hukum positif yang berlaku di Indonesia menganut azas perkawinan monogami.
Namun tidak menutup kemungkinan dalam prakteknya seorang laki-laki bisa beristeri lebih dari satu orang pada saat yang sama. Hal tersebut diperbolehkan dalam syariat Islam dan merupakan bentuk kelonggaran dengan alasan-alasan tertentu dan diatur dalam kompilasi hukum Islam di Pengadilan Agama.
Poligami di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan juga tertuang dalam instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi penduduk yang beragama Islam.
Bila melihat Undang-undang perkawinan, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan, seorang suami harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
- Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka;
- Khusus syarat huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-urangnya (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Sementara itu dalam konteks poligami yang subjek hukumnya merupakan orang-orang yang beragama Islam, pemberian izin poligami menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama. Hal ini sebagaimana telah dipertegas dalam Pasal 56 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:
- “Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama”
- Berdasarkan ketentuan pasal diatas, seorang laki-laki beragama Islam yang ingin melangsungkan poligami wajib mengajukan izin ke Pengadilan Agama yang berada di daerah tempat tinggalnya.
Sebagai contoh pengajuan izin poligami di wilayah Kabupaten Kediri misalnya, maka pemohon harus datang dan mengajukan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.
Dalam pelaksanaan poligami di Pengadilan Agama diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Buku I tentang hukum perkawinan pada Bab IX pasal 55 sampai dengan pasal 59. Terkait dengan poligami, Pengadilan Agama sangat menentukan mengabsahkan praktik poligami. Dan diperbolehkannya poligami itupun dengan batas sampai empat orang dan mewajibkan berlaku adil kepada mereka.
Dalam kompilasi hukum Islam, aturannya hampir sama dengan Undang-undang Perkawinan, namun ada sedikit penjabaran khususnya bagi umat Islam. Untuk poligami dalam Kompilasi Hukum Islam Terhadap Poligami Di Indonesia, terdapat dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 59.
Pasal 55 KHI:
- Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang saja;
- Syarat utama beristeri lebih dari satu orang, suami harus berlaku adil terhadap isteri dan anak-anaknya;
- Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari satu orang.
Pasal 56 adalah sebagai berikut :
- Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pengadilan agama;
- Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat 1 dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur Bab VIII PP nomor 9 tahun 1975;
- Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum;
Pengadilan Agama hanya dapat memberikan izin poligami apabila semua persyaratan tersebut telah terpenuhi. Selain syarat tersebut diatas, pada saat mengajukan izin poligami kepada Pengadilan Agama, terdapat beberapa syarat administratif yang wajib dipenuhi antara lain sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami, istri, dan calon istri;
- Surat nikah pemohon;
- Surat pernyataan berlaku adil dari suami;
- Surat pernyataan bersedia dipoligami;
- Daftar harta gono-gini dengan istri pertama dan seterusnya yang diketahui oleh kelurahan/Kepala Desa setempat;
- Surat keterangan penghasilan suami yang diketahui oleh kelurahan/Kepala Desa setempat;
- Surat permohonan poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama setempat.
Demikian sedikit penjelasan tentang Poligami. Untuk lebih detailnya bisa langsung menghungi redaksi bacaini.id.