• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, August 29, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Antisipasi Penyalahgunaan, Mabes Polri Kunjungi Perajin Senapan Angin

ditulis oleh Editor
12/06/2022
Durasi baca: 2 menit
527 6
0
Antisipasi Penyalahgunaan, Mabes Polri Kunjungi Perajin Senapan Angin

Sosialisasi perakitan dan penggunaan senapan angin. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Anggota Badan Intelkam dan Keamanan Mabes Polri, Kompol Marzuki, mengunjungi sejumlah perajin senapan angin di Kabupaten Kediri. Tujuan kunjungan ini adalah untuk memberikan pembinaan serta penyuluhan hukum tentang pembuatan dan penggunaan senapan angin.

Dalam kunjungannya, Kompol Marzuki menjelaskan jika senapan angin hanya digunakan untuk kegiatan olah raga, bukan untuk berburu, terlebih berburu binatang yang dilindungi. Hal itu sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang lingkungan hidup.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi perakitan dan peredaran senjata api ilegal sekaligus mengedukasi masyarakat tentang penggunaan senapan angin. Kami juga sosialisasikan tentang ukuran kaliber senapan angin yang dibatasi maksimal 4,5 milimeter,” terang Kompol Marzuki saat mengunjungi salah satu perajin senapan angin di Pare, Kabupaten Kediri.

Menurutnya,  ada aturan main senapan angin tersebut tercantum dalam UU nomor 12 tahun 1951 dan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012.  Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba merubah senapan angin melebihi kaliber 4,5 milimeter, apalagi sampai merakit menjadi senjata api.

“Pelanggaran seperti pembuatan senjata api rakitan dan merubah senapan angin dapat dikenai pidana dan dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara,” bebernya.

Sementara itu Candra, perajin senapan angin menyampaikan terimakasih kepada Mabes Polri, Polres Kediri dan instansi terkait yang telah melakukan penyuluhan hukum soal senapan angin. Kini dia merasa lebih mengerti aturan hukum yang menjadi domain tentang pembuatan senapan angin.

“Dengan adanya sosialisasi ini kami jadi tahu kalau ukuran kaliber senapan angin yang diperbolehkan maksimal 4,5 milimeter,” kata Candra.

Untuk mempermudah pengawasan terkait pembuatan dan penggunaan senapan angin, saat ini di Kabupatren Kediri telah dibentuk koperasi yang bisa mempermudah proses pengurusan ijin hingga tingkat Mabes Polri.

Komarudin, selaku pengurus koperasi mengatakan hingga saat ini ada 129 perajin dan penjual senapan angin yang menjadi anggota koperasi.

“Selain dapat mendorong perajin senapan angin agar tertib hukum, koperasi ini lebih mempermudah mereka dalam memasarkan produk senapan. Dengan begitu, calon pembeli juga akan lebih percaya,” ujar Komarudin.

Pada intinya, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini Polri mengajak para perajin senapan angin untuk bersama-sama turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten kedirimabes polriperajin senapan angin
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Upaya Pemkot Blitar menekan angka pengangguran

Pengangguran di Kota Blitar 5,11 Persen, Ini yang Dilakukan Pemkot

fenomena female breadwinners atau perempuan pencari nafkah keluarga

Female Breadwinners: Perempuan Menafkahi Keluarga Kian Marak

Pemkab Kediri Genjot Peningkatan Kemantapan Jalan Hingga 89 Persen

Pemkab Kediri Genjot Peningkatan Kemantapan Jalan Hingga 89 Persen

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15521 shares
    Share 6208 Tweet 3880
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    746 shares
    Share 298 Tweet 187

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112