• Login
Bacaini.id
Saturday, February 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Antisipasi Penyalahgunaan, Mabes Polri Kunjungi Perajin Senapan Angin

ditulis oleh Editor
12 June 2022 13:05
Durasi baca: 2 menit
Sosialisasi perakitan dan penggunaan senapan angin. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Sosialisasi perakitan dan penggunaan senapan angin. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Anggota Badan Intelkam dan Keamanan Mabes Polri, Kompol Marzuki, mengunjungi sejumlah perajin senapan angin di Kabupaten Kediri. Tujuan kunjungan ini adalah untuk memberikan pembinaan serta penyuluhan hukum tentang pembuatan dan penggunaan senapan angin.

Dalam kunjungannya, Kompol Marzuki menjelaskan jika senapan angin hanya digunakan untuk kegiatan olah raga, bukan untuk berburu, terlebih berburu binatang yang dilindungi. Hal itu sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang lingkungan hidup.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi perakitan dan peredaran senjata api ilegal sekaligus mengedukasi masyarakat tentang penggunaan senapan angin. Kami juga sosialisasikan tentang ukuran kaliber senapan angin yang dibatasi maksimal 4,5 milimeter,” terang Kompol Marzuki saat mengunjungi salah satu perajin senapan angin di Pare, Kabupaten Kediri.

Menurutnya,  ada aturan main senapan angin tersebut tercantum dalam UU nomor 12 tahun 1951 dan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012.  Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba merubah senapan angin melebihi kaliber 4,5 milimeter, apalagi sampai merakit menjadi senjata api.

“Pelanggaran seperti pembuatan senjata api rakitan dan merubah senapan angin dapat dikenai pidana dan dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara,” bebernya.

Sementara itu Candra, perajin senapan angin menyampaikan terimakasih kepada Mabes Polri, Polres Kediri dan instansi terkait yang telah melakukan penyuluhan hukum soal senapan angin. Kini dia merasa lebih mengerti aturan hukum yang menjadi domain tentang pembuatan senapan angin.

“Dengan adanya sosialisasi ini kami jadi tahu kalau ukuran kaliber senapan angin yang diperbolehkan maksimal 4,5 milimeter,” kata Candra.

Untuk mempermudah pengawasan terkait pembuatan dan penggunaan senapan angin, saat ini di Kabupatren Kediri telah dibentuk koperasi yang bisa mempermudah proses pengurusan ijin hingga tingkat Mabes Polri.

Komarudin, selaku pengurus koperasi mengatakan hingga saat ini ada 129 perajin dan penjual senapan angin yang menjadi anggota koperasi.

“Selain dapat mendorong perajin senapan angin agar tertib hukum, koperasi ini lebih mempermudah mereka dalam memasarkan produk senapan. Dengan begitu, calon pembeli juga akan lebih percaya,” ujar Komarudin.

Pada intinya, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini Polri mengajak para perajin senapan angin untuk bersama-sama turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten kedirimabes polriperajin senapan angin
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jalan Dhoho Kediri tertutup abu vulkanik Kelud

Nostalgia Erupsi Kelud 2014: Malam Mencekam, Kediri Lumpuh, Yogyakarta Gelap

Pendamping hukum Revolutionary Law Firm menyampaikan ultimatum kepada Perhutani dalam audiensi soal hak kelola hutan di Blitar

Bukan Forum Basa-basi! Warga Blitar Kepung Perhutani, Ultimatum Soal Hak Kelola KHDPK

Penukaran uang baru Lebaran 2026 di layanan BI

Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftar Online

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In