Bacaini.id, KEDIRI – Anggota Badan Intelkam dan Keamanan Mabes Polri, Kompol Marzuki, mengunjungi sejumlah perajin senapan angin di Kabupaten Kediri. Tujuan kunjungan ini adalah untuk memberikan pembinaan serta penyuluhan hukum tentang pembuatan dan penggunaan senapan angin.
Dalam kunjungannya, Kompol Marzuki menjelaskan jika senapan angin hanya digunakan untuk kegiatan olah raga, bukan untuk berburu, terlebih berburu binatang yang dilindungi. Hal itu sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang lingkungan hidup.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi perakitan dan peredaran senjata api ilegal sekaligus mengedukasi masyarakat tentang penggunaan senapan angin. Kami juga sosialisasikan tentang ukuran kaliber senapan angin yang dibatasi maksimal 4,5 milimeter,” terang Kompol Marzuki saat mengunjungi salah satu perajin senapan angin di Pare, Kabupaten Kediri.
Menurutnya, ada aturan main senapan angin tersebut tercantum dalam UU nomor 12 tahun 1951 dan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba merubah senapan angin melebihi kaliber 4,5 milimeter, apalagi sampai merakit menjadi senjata api.
“Pelanggaran seperti pembuatan senjata api rakitan dan merubah senapan angin dapat dikenai pidana dan dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara,” bebernya.
Sementara itu Candra, perajin senapan angin menyampaikan terimakasih kepada Mabes Polri, Polres Kediri dan instansi terkait yang telah melakukan penyuluhan hukum soal senapan angin. Kini dia merasa lebih mengerti aturan hukum yang menjadi domain tentang pembuatan senapan angin.
“Dengan adanya sosialisasi ini kami jadi tahu kalau ukuran kaliber senapan angin yang diperbolehkan maksimal 4,5 milimeter,” kata Candra.
Untuk mempermudah pengawasan terkait pembuatan dan penggunaan senapan angin, saat ini di Kabupatren Kediri telah dibentuk koperasi yang bisa mempermudah proses pengurusan ijin hingga tingkat Mabes Polri.
Komarudin, selaku pengurus koperasi mengatakan hingga saat ini ada 129 perajin dan penjual senapan angin yang menjadi anggota koperasi.
“Selain dapat mendorong perajin senapan angin agar tertib hukum, koperasi ini lebih mempermudah mereka dalam memasarkan produk senapan. Dengan begitu, calon pembeli juga akan lebih percaya,” ujar Komarudin.
Pada intinya, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini Polri mengajak para perajin senapan angin untuk bersama-sama turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira