Bacaini.id, KEDIRI – Warga Kota Kediri diimbau untuk takbiran di masjid maupun musala. Ini setelah Pemkot Kediri resmi meniadakan kegiatan takbir keliling.
Keputusan untuk meniadakan takbir keliling disampaikan melalui Surat Edaran (SE) NOMOR: 451/249 /419.012/2023 Tentang Pelaksanaan Takbir Pada Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M. SE tersebut ditujukan kepada Ketua Takmir masjid/mushola dan seluruh warga Kota Kediri.
Berikut isi Surat Edaran dari Pemerintah Kota Kediri yang dilihat Bacaini.id melalui grup perpesanan WhatsApp:
Menindaklanjuti hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Kediri pada tanggal 6 April 2023 di Mapolres Kediri Kota khususnya terkait dengan penyelenggaraan kegiatan menyambut Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M.
Berkaitan dengan hal tersebut untuk mengantisipasi keramaian dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat maka pelaksanaan Malam Takbiran Menyambut Hari Raya Idul Fitri untuk mengagungkan asma Alloh sesuai yang diperintahkan agama dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi kerawanan serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
2. Kegiatan takbiran dilakukan di semua masjid / musholla di lingkungan masing-masing.
Demikian untuk menjadi perhatian dan pelaksanaanya.
Surat Edaran tersebut ditanda tangani oleh Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar melalui Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit tertanggal, Selasa, 18 April 2023.
Secara umum, takbir keliling adalah membaca Takbir bersama banyak orang dengan cara berjalan kaki maupun berkendara mengelilingi kampung atau jalan raya sekalipun. Takbir keliling dilakukan pada Malam Takbir.
Malam Takbir yaitu malam perayaan menyambut Idul Fitri, hari kemenangan bagi umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa wajib selama satu bulan Ramadan. Aturan yang melarang diadakannya takbir keliling juga diberlakukan di berbagai daerah sejak Covid 19 mendera.
Penulis: Novira





