Fakta: Mantan hakim agung yang menjadi makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar mendapat Rp 1 M dari total suap Rp 3,5M dan menyimpan uang cash hasil suap hampir Rp 1 triliun.
Analisa/Prediksi: Artinya fee Zarof hampir 20% dari suap kasus Ronald Tannur. Bisa dibayangkan jika dari tahun 2010, Zarof bisa mengumpulkan uang harta Rp 1 triliun, maka jika dianggap fee 10%, maka yang disuap mungkin bisa ngumpulin Rp 10 triliun.
Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.