Bacaini.id, TRENGGALEK – Kepolisian Resor Trenggalek menangkap anggota LSM Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK). Aktivis anti korupsi itu dilaporkan menipu warga yang dijanjikan diangkat menjadi guru honorer.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan oknum anggota LSM tersebut adalah Mudjib Fadlolli, warga Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 17 September 2019 lalu, saat Mudjib bertemu korban di warung kopi.
“Pelaku menawarkan korban untuk bekerja menjadi guru honorer. Untuk menyakinkan korban, pelaku membawa temannya yang bisa membantu proses menjadikan guru honorer,” kata Kapolres dalam jumpa pers, Jumat 12 November 2021.
Korban tertarik untuk memasukan istrinya agar bisa bekeja menjadi guru honorer, dengan syarat memberikan uang untuk jaminan. Pelaku meminta uang senilai Rp 30 juta, yang diberikan korban secara bertahap. Masing-masing senilai Rp 10 juta yang ditransfer sebanyak tiga kali.
Setelah ditunggu hingga enam bulan, Mudjib memberitahukan korban kalau dirinya tidak bisa melanjutkan membantu menjadi guru honorer. “Pelaku membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan uang tersebut dengan jangka paling lambat bulan Agustus 2020,” kata Dwiasi.
Namun hingga batas waktu tersebut, pelaku tak kunjung mengembalikan uang yang sudah dipakai. Korban melaporkan hal itu ke polisi. Pelakun dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis: Aby
Editor: HTW