• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, May 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Anggota LSM Anti Korupsi Tipu Calon Guru

ditulis oleh redaksi
12/11/2021
Durasi baca: 1 menit
497 37
0
Anggota LSM Anti Korupsi Tipu Calon Guru

Oknum anggota LSM ditangkap jajaran Polres Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Kepolisian Resor Trenggalek menangkap anggota LSM Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK). Aktivis anti korupsi itu dilaporkan menipu warga yang dijanjikan diangkat menjadi guru honorer.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan oknum anggota LSM tersebut adalah Mudjib Fadlolli, warga Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 17 September 2019 lalu, saat Mudjib bertemu korban di warung kopi.

“Pelaku menawarkan korban untuk bekerja menjadi guru honorer. Untuk menyakinkan korban, pelaku membawa temannya yang bisa membantu proses menjadikan guru honorer,” kata Kapolres dalam jumpa pers, Jumat 12 November 2021.

Korban tertarik untuk memasukan istrinya agar bisa bekeja menjadi guru honorer, dengan syarat memberikan uang untuk jaminan. Pelaku meminta uang senilai Rp 30 juta, yang diberikan korban secara bertahap. Masing-masing senilai Rp 10 juta yang ditransfer sebanyak tiga kali.

Setelah ditunggu hingga enam bulan, Mudjib memberitahukan korban kalau dirinya tidak bisa melanjutkan membantu menjadi guru honorer. “Pelaku membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan uang tersebut dengan jangka paling lambat bulan Agustus 2020,” kata Dwiasi.

Namun hingga batas waktu tersebut, pelaku tak kunjung mengembalikan uang yang sudah dipakai. Korban melaporkan hal itu ke polisi. Pelakun dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Penulis: Aby
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Persik Kediri Ganyang Arema 3:0, Ricuh di Luar Stadion Kanjuruhan

Persik Kediri Ganyang Arema 3:0, Ricuh di Luar Stadion Kanjuruhan

Episode 5 Second Account Dan My Comic Boyfriend Di GTV Siap Bikin Kamu Makin Penasaran!

Episode 5 Second Account Dan My Comic Boyfriend Di GTV Siap Bikin Kamu Makin Penasaran!

Belum 2 Tahun Puskesmas di Jombang Ambrol Timpa Pasien

Belum 2 Tahun Puskesmas di Jombang Ambrol Timpa Pasien

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15241 shares
    Share 6096 Tweet 3810
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2789 shares
    Share 1116 Tweet 697
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16567 shares
    Share 6627 Tweet 4142
  • Jatim Provinsi Termaju ke-4 di Indonesia, di atas Jabar dan Jateng

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10852 shares
    Share 4341 Tweet 2713

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112