Bacaini.id, KEDIRI – Polisi menetapkan sembilan tersangka dari anggota gerombolan pemotor yang mengacungkan sejata tajam di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri. Para pemuda tersebut terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat.
Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, setelah mendapati aksi segerombolan pemotor tersebut, pihaknya langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Langsung kami tindak lanjuti, dalam sehari langsung kita amankan 10 orang,” kata AKBP Agung, Rabu, 2 November 2022.
Menurutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada 10 orang tersebut, sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana dua diantaranya masih dibawah umur. Sementara satu orang lainnya sudah dikembalikan kepada orang tuanya.
“Satu orang itu juga masih dibawah umur. Karena tidak memenuhi unsur pidana, maka yang bersangkutan dipulangkan,” terangnya.
Kepada polisi, gerombolan pemuda tersebut mengaku sebagai anggota kelompok bernama Remaja Pulang Pagi atau Repupa Kutho Tahu. Gerombolan pemuda ini berhasil diringkus petugas di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Lebih lanjut, Kapolres Kediri mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap ada tidaknya keterkaitan kelompok Repupa ini dengan peristiwa kekerasan di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Diketahui, dalam peristiwa yang terjadi di depan SPBU Maron itu, seorang remaja asal Nganjuk babak belur dihajar segerombolan pemotor. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka pukulan benda tumpul dan luka akibat sabetan sajam pada bagian paha sebelah kiri.
“Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan, apakah ada keterkaitan dengan TKP yang di Kota (Kediri). Kami sudah koordinasi dengan Polres Kediri Kota,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, video segerombolan pemotor tanpa helm berkendara dengan ugal-ugalan sambil mengacungkan senjata tajam viral di media sosial. Gerombolan pemotor itu melintas di kawasan SLG Kabupaten Kediri, Senin, 31 Oktober 2022 dini hari.
Setelah ditindaklanjuti, anggota Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan 10 orang pemuda bersama sejumlah barang bukti senjata tajam berupa celurit dan parang. Setelah dilakukan pemeriksaan, sembilan orang menjadi tersangka.
Mereka bakal dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Novira