• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, June 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Alasan Khofifah Siap Penuhi Panggilan KPK: Sebagai Saksi!

ditulis oleh Editor
27/06/2025
Durasi baca: 2 menit
530 6
0
Alasan Khofifah Siap Penuhi Panggilan KPK: Sebagai Saksi!

Alasan Khofifah Siap Penuhi Panggilan KPK: Sebagai Saksi! (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, JOMBANG – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Khofifah sebelumnya diketahui mangkir dari panggilan penyidik KPK karena alasan menghadiri acara wisuda di Beijing China.

Pernyataan Gubernur Khofifah siap memenuhi panggilan KPK disampaikan di sela kunjungan kerja di Kabupaten Jombang.

Khofifah tengah meninjau persiapan Sekolah Rakyat di Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Jombang.

“Kita menunggu saja (panggilan KPK),” ujar Khofifah saat ditanya awak media terkait pemanggilan KPK Jumat (27/6/2025).

Khofifah menjelaskan dirinya dipanggil KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan sejumlah tersangka perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur.

Kasus korupsi dana hibah itu diketahui telah menyeret sejumlah nama anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka.

Sementara pemeriksaanya dalam kapasitas sebagai saksi. “Hadir sebagai saksi untuk beberapa nama tersangka,” jelasnya.

Khofifah menegaskan siap memberikan keterangan yang diminta KPK, kapanpun itu.

KPK sebelumnya telah memanggil Gubernur Khofifah, namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan menghadiri acara wisuda putranya di China.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dari PDIP sebelumnya melontarkan keterangan ke media gubernur mengetahui proses dana hibah pokmas ini.

Sebab program dana hibah pokmas APBD Jatim 2019-2022 berasal dari eksekutif. Kusnadi diketahui telah terseret kasus korupsi dana hibah pokmas ini.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gubernur jawa timurGubernur Khofifahkhofifah indar parawansakorupsiKPKpokmas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

1 Suro, Muharram dan Pantangan Orang Jawa

1 Suro, Muharram dan Pantangan Orang Jawa

Saat Rudal dan AI Beradu di Langit Timur Tengah

Saat Rudal dan AI Beradu di Langit Timur Tengah

Sengketa PT KAI dengan Warga di Kawasan Stasiun Kediri Belum Selesai

Sengketa PT KAI dengan Warga di Kawasan Stasiun Kediri Belum Selesai

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15354 shares
    Share 6142 Tweet 3839
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16585 shares
    Share 6634 Tweet 4146
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1116 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10859 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4961 shares
    Share 1984 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist