• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Alasan Khofifah Siap Penuhi Panggilan KPK: Sebagai Saksi!

ditulis oleh Editor
27/06/2025
Durasi baca: 2 menit
535 6
0
Alasan Khofifah Siap Penuhi Panggilan KPK: Sebagai Saksi!

Alasan Khofifah Siap Penuhi Panggilan KPK: Sebagai Saksi! (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, JOMBANG – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Khofifah sebelumnya diketahui mangkir dari panggilan penyidik KPK karena alasan menghadiri acara wisuda di Beijing China.

Pernyataan Gubernur Khofifah siap memenuhi panggilan KPK disampaikan di sela kunjungan kerja di Kabupaten Jombang.

Khofifah tengah meninjau persiapan Sekolah Rakyat di Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Jombang.

“Kita menunggu saja (panggilan KPK),” ujar Khofifah saat ditanya awak media terkait pemanggilan KPK Jumat (27/6/2025).

Khofifah menjelaskan dirinya dipanggil KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan sejumlah tersangka perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur.

Kasus korupsi dana hibah itu diketahui telah menyeret sejumlah nama anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka.

Sementara pemeriksaanya dalam kapasitas sebagai saksi. “Hadir sebagai saksi untuk beberapa nama tersangka,” jelasnya.

Khofifah menegaskan siap memberikan keterangan yang diminta KPK, kapanpun itu.

KPK sebelumnya telah memanggil Gubernur Khofifah, namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan menghadiri acara wisuda putranya di China.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dari PDIP sebelumnya melontarkan keterangan ke media gubernur mengetahui proses dana hibah pokmas ini.

Sebab program dana hibah pokmas APBD Jatim 2019-2022 berasal dari eksekutif. Kusnadi diketahui telah terseret kasus korupsi dana hibah pokmas ini.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gubernur jawa timurGubernur Khofifahkhofifah indar parawansakorupsiKPKpokmas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KPK tahan warga Blitar terkait korupsi hibah pkmas Jatim

KPK Tahan Warga Blitar dan eks Kades di Korupsi Hibah Pokmas Jatim

Bahaya kadmium pada lipstik

Bahaya Kadmium Karena Tak Menghapus Lipstik Saat Makan

orang Indonesia hobi tidur

Orang Indonesia Ternyata Paling Hobi Tidur di Dunia

  • KPK tahan warga Blitar terkait korupsi hibah pkmas Jatim

    KPK Tahan Warga Blitar dan eks Kades di Korupsi Hibah Pokmas Jatim

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2921 shares
    Share 1168 Tweet 730
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15567 shares
    Share 6227 Tweet 3892
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16619 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • Pertemuan ‘Gelap’ BK DPRD Blitar dan Oknum FPDIP Terlapor Penelantar Anak

    649 shares
    Share 260 Tweet 162

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist