• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, December 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Alasan Khofifah Siap Penuhi Panggilan KPK: Sebagai Saksi!

ditulis oleh Editor
27 June 2025 18:29
Durasi baca: 2 menit
Alasan Khofifah Siap Penuhi Panggilan KPK: Sebagai Saksi!

Alasan Khofifah Siap Penuhi Panggilan KPK: Sebagai Saksi! (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, JOMBANG – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Khofifah sebelumnya diketahui mangkir dari panggilan penyidik KPK karena alasan menghadiri acara wisuda di Beijing China.

Pernyataan Gubernur Khofifah siap memenuhi panggilan KPK disampaikan di sela kunjungan kerja di Kabupaten Jombang.

Khofifah tengah meninjau persiapan Sekolah Rakyat di Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Jombang.

“Kita menunggu saja (panggilan KPK),” ujar Khofifah saat ditanya awak media terkait pemanggilan KPK Jumat (27/6/2025).

Khofifah menjelaskan dirinya dipanggil KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan sejumlah tersangka perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur.

Kasus korupsi dana hibah itu diketahui telah menyeret sejumlah nama anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka.

Sementara pemeriksaanya dalam kapasitas sebagai saksi. “Hadir sebagai saksi untuk beberapa nama tersangka,” jelasnya.

Khofifah menegaskan siap memberikan keterangan yang diminta KPK, kapanpun itu.

KPK sebelumnya telah memanggil Gubernur Khofifah, namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan menghadiri acara wisuda putranya di China.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dari PDIP sebelumnya melontarkan keterangan ke media gubernur mengetahui proses dana hibah pokmas ini.

Sebab program dana hibah pokmas APBD Jatim 2019-2022 berasal dari eksekutif. Kusnadi diketahui telah terseret kasus korupsi dana hibah pokmas ini.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gubernur jawa timurGubernur Khofifahkhofifah indar parawansakorupsiKPKpokmas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Universitas Indonesia Tangguhkan Kelulusan Bahlil

Banjir Bandang Renggut 604 Jiwa, Raja Juli dan Bahlil Diminta Bertobat

uban karena stres

Dampak Stres Sebabkan Tumbuh Uban Ternyata Bukan Mitos

  • orasi wali kota blitar

    Orasi Wali Kota Blitar di Tengah Unjuk Rasa Massa Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 OPD Penerima DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangis Bayi yang Dibuang di Blitar Dikira Suara Kucing Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist