Bacaini.ID, BLITAR – Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar akan membelanjakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 12,6 miliar untuk Program Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Pada tahun 2025 ini Dinkes Kabupaten Blitar diketahui telah menerima total DBHCHT Rp 15,2 miliar.
Alokasi DBHCHT untuk PBID merupakan cara Pemkab Blitar membantu mendanai kepesertaan BPJS kesehatan warga yang secara ekonomi tidak mampu.
“Harapannya bisa memberi pelayanan kesehatan lebih inklusif dan optimal. Terutama masyarakat yang butuh bantuan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Muhdianto Rabu 30 April 2025.
Sementara untuk rehabilitasi dan perbaikan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu agar kualitas layanan semakin baik, Dinkes mengalokasikan Rp 1,68 miliar yang juga bersumber dari DBHCHT.
Sedangkan untuk belanja obat-obatan yang merupakan bagian fasilitas kesehatan, telah disiapkan anggaran Rp 864 juta (juga dari DBHCHT).
“Fasilitas yang memadai dan ketersediaan obat yang cukup adalah kunci dari layanan kesehatan yang bermutu,” terang Mudianto.
Pemkab Blitar melalui Dinas Kesehatan diketahui telah berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Adanya DBHCHT dari pusat yang teralokasikan setiap tahun ke daerah sangat membantu mewujudkan komitmen, khususnya layanan kesehatan.
Penggunaan DBHCHT meliputi tiga sektor utama, yakni 50 persen untuk pemberdayaan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum. (*)