Bacaini.id, KEDIRI – Ratusan aktivis mahasiswa gabungan dari PMII, HMI dan KAMI Kediri menggelar unjuk rasa menolak revisi UU TNI, UU Polri dan UU Penyiaran.
Di depan kantor DPRD Kabupaten Kediri, massa aksi membakar ban bekas dan berorasi mengeritik revisi undang-undang yang akan mengancam demokrasi. Massa mahasiswa juga mendesak wakil rakyat di senayan membatalkan pembahasan revisi.
“Kami dari PMII, HMI, KAMI Kediri melakukan aksi massa dengan tujuan melakukan penolakan dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi undang undang TNI, Polri, dan penyiaran,” tegas Shelfin Bima Prakosa, korlap aksi Rabu (19/6/2024).
Revisi UU TNI, UU Polri dan UU Penyiaran dinilai bentuk dari upaya perusakan demokrasi. Sebab kebebasan masyarakat sipil akan kembali terancam. Revisi dinilai akan mengembalikan dwi fungsi TNI yang itu bertabrakan dengan semangat reformasi 1998.
Menurut Shelfin, TNI akan kembali memiliki kewenangan menggunakan kekuatan militer, yakni operasi militer tanpa lebih dulu meminta persetujuan presiden. Hal itu sama halnya dengan kembali ke masa orde baru.
“Hal itu kami kira akan berdampak dominasi kekuasaan TNI dan mengancam masyarakat sipil berpotensi untuk menghambat kemajuan HAM di Indonesia,” bebernya.
Massa aksi diketahui langsung mendatangi gedung DPRD. Untuk meningkatkan militansi perlawanan, massa membakar ban bekas. Massa ditemui Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto.
Penulis: Agung K Jatmiko
Editor: Solichan Arif