“Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Kediri,” imbuhnya.
Sementara itu, FWA diamankan di rumah tahanan Mapolres Kediri dan tengah dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba guna proses hukum lebih lanjut. Ditambahkan AKP Uji, bahwa pengungkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat.
“Berkat informasi dari masyarakat terduga pelaku FWA berhasil diamankan,” pungkasnya.
Atas perkara ini, FWA terancam dijerat Undang-Undang Pasal 114 Subsidair Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira