• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, December 25, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Akan Edarkan Sabu-sabu, Pemuda di Kediri Diringkus Polisi

ditulis oleh Editor
7 June 2023 17:13
Durasi baca: 1 menit

“Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Kediri,” imbuhnya.

Sementara itu, FWA diamankan di rumah tahanan Mapolres Kediri dan tengah dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba guna proses hukum lebih lanjut. Ditambahkan AKP Uji, bahwa pengungkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat.

“Berkat informasi dari masyarakat terduga pelaku FWA berhasil diamankan,” pungkasnya.

Atas perkara ini, FWA terancam dijerat Undang-Undang Pasal 114 Subsidair Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 2
Prev12
Tags: peredaran sabu-sabupolres kediriSatreskoba Polres Kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bertemu di Lirboyo, Kubu KH Miftachul Ahyar dan KH Yahya Cholil Sepakat Percepat Muktamar

Bertemu di Lirboyo, Kubu KH Miftachul Ahyar dan KH Yahya Cholil Sepakat Percepat Muktamar

pengamanan misa natal gereja trenggalek

Amankan Misa Natal di 29 Gereja Trenggalek, Polisi Lakukan Pemetaan

sidang penyerobotan tanah jombang

Bukti Eks Ketua PN Jombang Diduga Serobot Tanah Dibuka di Sidang

  • buruh penerima ump jatim 2026

    UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,4 Juta, UMK Harus Mengikuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngintip Istana Disney Land yang Didirikan Polres Jombang: Gratis Kopi dan Pijat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisatawan Domestik di Libur Nataru Pilih Jogja Ketimbang Bali  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist