Bacaini.id, KEDIRI – Seorang warga Desa Adan-adan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri berakhir di balik jeruji besi akibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pemuda berinisial FWA alias Kirun diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,37 gram.
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Uji Langgeng mengatakan FWA diamankan anggota Buser Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri di Desa Adan-adan pada Senin, 5 Juni 2023 saat akan mengedarkan sabu-sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapati satu klip plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,37 gram,” kata AKP Uji, Rabu, 7 Juni 2023.
Menurut AKP Uji, selain mengamankan sepaket sabu-sabu siap edar, anggota Satreskoba juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel, sebuah korek api dan dua buah pipet kaca.