• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, September 29, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

AJI: Pencabutan ID Istana Wartawan CNN adalah Pembungkaman Pers

ditulis oleh Editor
28/09/2025
Durasi baca: 3 menit
544 6
0
Kecaman AJI Indonesia terhadap pencabutan ID Istana wartawan

AJI Indonesia mengecam pencabutan ID liputan Istana wartawan CNN Indonesia (foto/ist)

Bacaini.ID, KEDIRI – Pencabutan kartu identitas (ID) liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mendapat kecaman Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Pencabutan ID Pers Istana disebabkan Diana bertanya seputar program makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo sesaat setelah kembali dari lawatan luar negeri di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu 27 September 2025.

Pencabutan ID Pers Istana dilakukan karena pertanyaan yang diajukan Diana dinilai di luar konteks. Pihak istana hanya ingin wartawan bertanya tentang seputar kegiatan Presiden Prabowo dalam sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

AJI Indonesia menilai yang dilakukan istana merupakan pembatasan pada kerja-kerja jurnalis yang memiliki kebebasan bertanya masalah-masalah terkait kepentingan publik kepada presiden.

“AJI Indonesia menilai, dalih ini merupakan bentuk sensor dan merusak kebebasan pers,” tulis Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia dalam rilis pernyataan sikap yang diluncurkan Minggu (28/9/2025).

Dalam kasus pencabutan kartu ID Pers liputan Istana ini AJI Indonesia telah menerima informasi, ada instruksi untuk wartawan istana agar tidak menanyakan masalah MBG kepada presiden.

Namun Diana memilih tetap bertanya sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai jurnalis kepada publik yang berhak tahu tentang apa sikap presiden terkait ribuan siswa keracunan akibat MBG.

Setelah peristiwa yang terjadi pada siang hari itu (bertanya soal MBG kepada presiden), pihak Biro Pers Istana melalui salah seorang stafnya menanyakan keberadaan Diana. Saat itu, Diana menjawab dirinya berada di kantor.

Sekitar pukul 20.00 WIB, perwakilan Biro Pers Istana mendatangi kantor CNN Indonesia untuk mengambil kartu identitas liputan Istana yang digunakan Diana.

Saat ditanyakan alasan penarikan tersebut, pihak Biro Pers Istana menyebut “pertanyaan Diana tidak sesuai konteks”.

AJI Indonesia juga mengecam tindakan Biro Pers Istana ini bentuk represi, karena mereka melakukan penekanan kepada jurnalis yang bertugas tentang pertanyaan apa yang boleh dan tidak boleh ditanyakan kepada Presiden Prabowo.

Jelas, penyensoran sekaligus pencabutan kartu identitas liputan Istana ini adalah bentuk rusaknya demokrasi Indonesia. AJI Indonesia melihat, ini merupakan upaya pembungkaman pers atau jurnalis yang kritis.

Akibat represi ini, Diana Valencia tidak bisa lagi mengakses liputan di Istana karena kartu identitas liputannya dicabut sewenang-wenang. Pemerintah harus tahu, jurnalis bekerja untuk publik, bukan untuk melayani kemauan dari Presiden Prabowo apalagi Biro Pers Istana.

Pembatasan kerja-kerja jurnalis terkait permasalahan MBG ini bukan kali pertama terjadi. Yang dilakukan Biro Pers Istana ini menjadi kasus yang kesekian kalinya, perangkat negara melakukan penghalang-halangan dan kekerasan terhadap jurnalis ketika meliput permasalahan MBG. 

AJI Indonesia mencatat, sejumlah jurnalis di berbagai daerah mengalami intimidasi dari aparat negara ketika meliput soal MBG. Misalnya di Semarang, Lombok Timur dan Sorong.

Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan. Untuk itu, AJI Indonesia menyatakan sikap:

1.Mengecam keras tindakan represi berupa pembatasan materi pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto karena merupakan tindakan menyensoran yang bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan bahwa pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

2.Pencabutan kartu identitas liputan ini menghambat kebebasan pers yang diatur Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

3.Pemerintah dalam hal ini, Biro Pers Istana telah melanggar hak wartawan untuk mencari dan menyebarkan informasi sebagaimana dilindungi oleh Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tetang Pers dan Pasal 28 F ayat (1) UUD 1945.

4.Memecat dan mengganti pihak-pihak yang melakukan dan terlibat upaya penyensoran dan penghalang-halangan kerja jurnalis ini dan hukum sesuai pidana pers yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tetang Pers.

5.Menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat karena kerja-kerja jurnalis merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi masyarakat atas informasi.

6.Mengingatkan kembali kepada pemerintah agar tidak sewenang-wenang mengendalikan, mengontrol, membatasi sampai melarang jurnalis menjalankan tugasnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tetang Pers.

Gunakan hak jawab jika merasa suatu pemberitaan dianggap melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: AJIAJI Indonesiacnn indonesiaDiana valenciaMBGpembungkaman perspencabutan id pers istana
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kecaman AJI Indonesia terhadap pencabutan ID Istana wartawan

AJI: Pencabutan ID Istana Wartawan CNN adalah Pembungkaman Pers

sejarah genosida di dunia

Apa itu Genosida? Recehnya Nyawa Manusia dari Holocaust Hingga Gaza

Tren riding vespa vintage

Tren Riding Vespa Vintage, Gaya Hidup dan Simbol Perlawanan

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2920 shares
    Share 1168 Tweet 730
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15560 shares
    Share 6224 Tweet 3890
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16619 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • Gus Adib Operator Korupsi Dam Kali Bentak Blitar, Langsung Ditahan

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10874 shares
    Share 4350 Tweet 2719

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist