Bacaini.ID, KEDIRI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan pers Indonesia.
Menurut AJI, dua pasal dalam perjanjian tersebut berpotensi merusak ekosistem media yang sudah rapuh akibat perubahan pola konsumsi informasi dan dominasi platform digital.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida mengatakan, krisis media di Indonesia saat ini ditandai penurunan minat pada media cetak, radio, dan televisi. Sementara media online pun belum memperoleh keuntungan signifikan dari ekosistem digital.
Dominasi platform besar, algoritma yang tidak berpihak, serta pemanfaatan data tanpa kompensasi mempersulit media untuk bertahan. Di tengah kondisi ini, ART justru dianggap memperburuk keadaan melalui dua ketentuan utama.
Pertama, Article 2.28 membuka peluang kepemilikan modal asing hingga 100 persen pada perusahaan media di Indonesia, termasuk televisi, radio, dan bentuk media lainnya. Kebijakan ini bertentangan langsung dengan UU Pers No. 40/1999 dan UU Penyiaran No. 32/2002, yang secara tegas membatasi kepemilikan asing.
Dalam UU Pers, modal asing harus melalui pasar modal dan tidak boleh menguasai mayoritas. Sementara UU Penyiaran membatasi kepemilikan asing maksimal 20 persen. Jika Indonesia harus mematuhi ART, maka media nasional akan berkompetisi secara tidak seimbang dengan korporasi bermodal kuat dari Amerika Serikat. AJI menilai hal ini sebagai ancaman eksistensial bagi media lokal, yang sebagian besar tengah kesulitan secara ekonomi.
Kedua, Article 3.3 melarang Indonesia mewajibkan perusahaan digital asal Amerika untuk memberi dukungan finansial atau berbagi keuntungan dengan media lokal. Padahal sebelum penandatanganan ART, komunitas pers sedang mendorong pembentukan mekanisme yang mewajibkan platform digital berkontribusi pada jurnalisme berkualitas, termasuk melalui Komite Publisher Rights dan Perpres No. 32/2024.
Perpres tersebut bertujuan memberikan perlindungan bagi media dengan mewajibkan platform digital memberikan sebagian pendapatan iklan atau pembayaran lisensi konten.
Larangan dalam Article 3.3 otomatis membatalkan upaya tersebut dan membuat media semakin bergantung pada pendapatan dari pemerintah daerah maupun pusat. Kondisi ini secara langsung mengancam independensi redaksi, karena media yang bergantung pada anggaran negara cenderung mengalami tekanan untuk tidak kritis.
Selain itu, kondisi ekonomi yang semakin memburuk berpotensi menyebabkan gelombang PHK baru. AJI mencatat bahwa pada 2024–2025 sudah terjadi 922 PHK jurnalis, dan jumlah ini diprediksi meningkat jika ART diberlakukan.
AJI Indonesia menilai ART bukan sekadar perjanjian dagang yang timpang, tetapi juga sebuah mekanisme yang dapat “membunuh” kebebasan pers lewat jalur ekonomi. Media mungkin tetap ada, tetapi yang bertahan adalah media partisan yang didukung modal besar.
Karena itu, AJI mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan ART dan meminta DPR menolak ratifikasi perjanjian tersebut demi melindungi kebebasan pers dan keberlangsungan media nasional.
Penulis: Hari Tri Wasono





