• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ahmad Sahroni Sebut Hakim Yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur ‘Brengsek’

ditulis oleh redaksi
29 July 2024 19:54
Durasi baca: 2 menit
Ahmad Sahroni Sebut Hakim Yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur ‘Brengsek’

Ahmad Sahroni. foto: Instagram @ahmadsahroni88

Bacaini.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut hakim yang membebaskan Ronald Tannur sebagai hakim brengsek. Hal itu disampaikan dalam rapat audiensi dengan keluarga almarhum Dini Sera Afrianti (27 tahun) yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh anak eks-anggota DPR RI, Senin, 29 Juli 2024.

Kemarahan Sahroni tak bisa dibendung saat melihat foto kondisi jenasah Dini yang ditunjukkan kuasa hukum korban. Dalam foto itu tampak bekas lindasan ban di tubuh korban yang menyebabkan organ dalamnya rusak. “Itu bekas ban ya, Astagfirullahaladzim, biadab banget ini,” kata Sahroni.

Politisi Partai Nasional Demokrat ini makin marah saat mengetahui jika peristiwa itu turut disaksikan petugas keamanan atau security di parkiran Mal Lenmarc Surabaya. Mereka juga dihadirkan di persidangan untuk memberi kesaksian kebiadaban Ronald Tannur, meski hal itu diabaikan oleh majelis hakim. “Jelas, bahwa hakim brengsek,” tukas Sahroni.

Kecaman serupa disampaikan politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang meminta Komisi Yudisial untuk menyelidiki dan membongkar hasil keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari semua dakwaan. “Mau anak dewan, anak pejabat atau apapun, kasus seperti ini gak ada vonis bebas,” kata Rieka dalam akun Instagramnya.

Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur dari semua dakwaan. Hakim juga tidak mengakui semua bukti kejahatan yang diajukan jaksa, termasuk rekaman CCTV saat Ronald Tannur menganiaya dan melindas tubuh korban dengan mobil. Majelis hakim justru berpendapat jika korban meninggal dunia akibat mengonsumsi alkohol.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI yang juga menjadi Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco. “Putusan bebas Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti tidak masuk karena apa yang disampaikan berdasarkan visum et repertum, dan dakwa jaksa, serta keputusan hakim itu sangat bertolak belakang. Sebagai lembaga pengawas yudikatif, kami akan kawal dan lakukan hal terbaik yang dapat kami lakukan agar korban dan keluarganya mendapat keadilan,” ujar Don panggilan akrab Sufmi Dasco.

Perlu diketahui bahwa Gregorius Ronald Tannur adalah anak dari anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernama Edward Tannur periode tahun 2019-2023 dari Dapil Nusa Tenggara Timur II. Buntut vonis bebas anaknya dan adanya kasus ini, DPP PKB menonaktifkan Edward Tannur dari DPR RI dan Fraksi PKB sejak 8 Oktober 2023 seperti disampaikan oleh Sekjen PKB PKB Hasanuddin Wahid.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ahmad sahroniDPR RInasdempdi perjuanganrieke diah pitalokaronald tannur
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ladang ganja jombang

Ladang Ganja di Rumah Kontrakan di Jombang Digerebek Polisi

Gus Qowim Dorong Pelajar Kota Kediri Tertib Berlalu Lintas dan Manfaatkan Angkutan Umum

Gus Qowim Dorong Pelajar Kota Kediri Tertib Berlalu Lintas dan Manfaatkan Angkutan Umum

Pimpin Apel Pagi, Gus Qowim Ajak Refleksi Kinerja Tahun 2025 dan Terus Kembangkan Inovasi

Pimpin Apel Pagi, Gus Qowim Ajak Refleksi Kinerja Tahun 2025 dan Terus Kembangkan Inovasi

  • wisata ponorogo

    Ponorogo Punya 3 Destinasi Wisata yang Bikin Pengunjung Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Telur Petis, Kuliner Rumahan yang Sering Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patukan Ular Weling yang Mematikan, Hati-hati yang Suka di Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist