Bacaini.ID, TRENGGALEK – Sebanyak 7 anggota Polres Trenggalek Jawa Timur dijatuhi hukuman atas pelanggaran disiplin di sepanjang tahun 2025. Satu di antara polisi nakal itu bahkan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Baca Juga: 5 Ribu Orang Libur Nataru di Pantai Karanggongso Trenggalek
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, penindakan terhadap sejumlah anggota yang melanggar disiplin dan etik di sepanjang tahun 2025 dilakukan secara bertahap.
Seluruh proses penanganan perkara telah diselesaikan melalui sidang disiplin oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Selama tahun 2025 ada tujuh personel yang kami tindak karena pelanggaran disiplin. Seluruhnya sudah melalui proses sidang dan telah diputuskan hukumannya,” ujar Kapolres Ridwan Maliki, Senin (29/12/2025).
Pelanggaran disiplin yang dilakukan 7 orang anggota Polres Trenggalek itu beragam. Mulai perselingkuhan hingga positif memakai obat terlarang.
Hukuman yang diterima para polisi nakal itu juga beragam, mulai demosi jabatan, penempatan khusus (patsus), hingga mutasi ke satuan atau wilayah lain.
Sementara yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah anggota dengan pangkat Bripda (Brigadir Polisi Dua). Putusan PTDH kepada Bripda LQ dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Penumpang Libur Nataru di Terminal Trenggalek Melonjak
Kapolres Ridwan Maliki menjelaskan kalau jenis sanksi yang dijatuhkan menyesuaikan dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Tindakannya bermacam-macam, ada yang demosi, ada yang kita tempatkan di patsus, dan ada pula yang dimutasi ke tempat lain,” jelas Ridwan Maliki.
“PTDH tahun 2025 ada satu anggota. Upacara pelaksanaannya dilakukan di Polres Trenggalek,” tambahnya.
Kapolres Ridwan Maliki menambahkan, langkah tegas yang diambil bentuk komitmen Polres Trenggalek menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kasus Kriminal di Trenggalek Naik
Sementara itu penanganan kasus kriminal di Kabupaten Trenggalek sepanjang tahun 2025 terungkap naik ketimbang tahun sebelumnya.
Selama Januari-Desember 2025, Polres Trenggalek menangani 136 kasus kriminal. Sebanyak 115 kasus di antaranya telah selesai. 21 perkara masih dalam penanganan.
Sedangkan pada tahun 2024, jumlah perkara kriminal yang ditangani sebanyak 106 kasus dengan penyelesaian 96,22 persen atau 102 kasus.
Dibandingkan tahun 2024, kasus kriminal di Trenggalek pada tahun 2025 naik 28,3 persen atau 30 kasus dengan penyelesaian perkara naik 12,7 persen atau bertambah 13 kasus.
Adapun perkara kriminal yang terjadi meliputi pengeroyokan, penggelapan, penganiayaan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Persentase penyelesaian perkara selama tahun 2025 mencapai 84,6 persen. Sisanya masih terus kami tangani sesuai prosedur yang berlaku,” terang Kapolres Ridwan Maliki.
Polres Trenggalek telah menetapkan sebanyak 82 tersangka dan diamankan. Perinciannya laki-laki 73 orang dan sisanya perempuan.
“Kasus-kasus menonjol menjadi perhatian serius kami dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Trenggalek,” pungkas Kapolres Ridwan Maliki.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif





