• Login
Bacaini.id
Saturday, February 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ada 7 Polisi Nakal di Trenggalek Sepanjang 2025

Pelanggaran disiplin 7 anggota Polres Trenggalek itu beragam. Mulai perselingkuhan hingga positif memakai obat terlarang

ditulis oleh Editor
29 December 2025 21:54
Durasi baca: 3 menit
terungkap 7 polisi nakal di polres trenggalek

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki memberi keterangan 7 polisi nakal yang melanggar disiplin dan etik (foto/ist)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Sebanyak 7 anggota Polres Trenggalek Jawa Timur dijatuhi hukuman atas pelanggaran disiplin di sepanjang tahun 2025. Satu di antara polisi nakal itu bahkan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Baca Juga: 5 Ribu Orang Libur Nataru di Pantai Karanggongso Trenggalek

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, penindakan terhadap sejumlah anggota yang melanggar disiplin dan etik di sepanjang tahun 2025 dilakukan secara bertahap. 

Seluruh proses penanganan perkara telah diselesaikan melalui sidang disiplin oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Selama tahun 2025 ada tujuh personel yang kami tindak karena pelanggaran disiplin. Seluruhnya sudah melalui proses sidang dan telah diputuskan hukumannya,” ujar Kapolres Ridwan Maliki, Senin (29/12/2025).

Pelanggaran disiplin yang dilakukan 7 orang anggota Polres Trenggalek itu beragam. Mulai perselingkuhan hingga positif memakai obat terlarang.

Hukuman yang diterima para polisi nakal itu juga beragam, mulai demosi jabatan, penempatan khusus (patsus), hingga mutasi ke satuan atau wilayah lain.

Sementara yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah anggota dengan pangkat Bripda (Brigadir Polisi Dua). Putusan PTDH kepada Bripda LQ dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Penumpang Libur Nataru di Terminal Trenggalek Melonjak

Kapolres Ridwan Maliki menjelaskan kalau jenis sanksi yang dijatuhkan menyesuaikan dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan. 

“Tindakannya bermacam-macam, ada yang demosi, ada yang kita tempatkan di patsus, dan ada pula yang dimutasi ke tempat lain,” jelas Ridwan Maliki.

“PTDH tahun 2025 ada satu anggota. Upacara pelaksanaannya dilakukan di Polres Trenggalek,” tambahnya.

Kapolres Ridwan Maliki menambahkan, langkah tegas yang diambil bentuk komitmen Polres Trenggalek menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kasus Kriminal di Trenggalek Naik

Sementara itu penanganan kasus kriminal di Kabupaten Trenggalek sepanjang tahun 2025 terungkap naik ketimbang tahun sebelumnya.

Selama Januari-Desember 2025, Polres Trenggalek menangani 136 kasus kriminal. Sebanyak 115 kasus di antaranya telah selesai. 21 perkara masih dalam penanganan.

Sedangkan pada tahun 2024, jumlah perkara kriminal yang ditangani sebanyak 106 kasus dengan penyelesaian 96,22 persen atau 102 kasus.

Dibandingkan tahun 2024, kasus kriminal di Trenggalek pada tahun 2025 naik 28,3 persen atau 30 kasus dengan penyelesaian perkara naik 12,7 persen atau bertambah 13 kasus.

Adapun perkara kriminal yang terjadi meliputi pengeroyokan, penggelapan, penganiayaan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Persentase penyelesaian perkara selama tahun 2025 mencapai 84,6 persen. Sisanya masih terus kami tangani sesuai prosedur yang berlaku,” terang Kapolres Ridwan Maliki.

Polres Trenggalek telah menetapkan sebanyak 82 tersangka dan diamankan. Perinciannya laki-laki 73 orang dan sisanya perempuan.

“Kasus-kasus menonjol menjadi perhatian serius kami dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Trenggalek,” pungkas Kapolres Ridwan Maliki.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: polisi nakal trenggalek
Via: polres trenggalek
Tags: bacaini.idpolisi nakal trenggalekpolres trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jalan Dhoho Kediri tertutup abu vulkanik Kelud

Nostalgia Erupsi Kelud 2014: Malam Mencekam, Kediri Lumpuh, Yogyakarta Gelap

Pendamping hukum Revolutionary Law Firm menyampaikan ultimatum kepada Perhutani dalam audiensi soal hak kelola hutan di Blitar

Bukan Forum Basa-basi! Warga Blitar Kepung Perhutani, Ultimatum Soal Hak Kelola KHDPK

Penukaran uang baru Lebaran 2026 di layanan BI

Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftar Online

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In