Bacaini.id, BANYUWANGI – Aksi ngabuburit yang dilakukan warga di jalur kereta api Banyuwangi akhirnya dibubarkan petugas. Aksi ini sempat viral karena dianggap membahayakan warga saat kereta api melintas.
Aksi ngabuburit ini terjadi di jalur kereta api antara Stasiun Banyuwangi Kota dengan Stasiun Rogojampi. Setiap sore menjelang berbuka, warga banyak yang nongkron di atas jalur kereta api.
Bukan tanpa alasan mereka memilih tempat itu menjadi lokasi nongkrong. Lokasi ini menyediakan pemandangan hamparan sawah hijau dan teduh. Tak heran jika setiap sore banyak warga yang memanfaatkan spot itu untuk bercengkerama.
Sayangnya, selain memberi pemandangan yang asri, tempat itu juga menjadi ancaman bagi keselamatan warga saat kereta api melintas. Hal inilah yang menjadi perhatian PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember untuk melakukan penertiban.
Demi menjaga kelancaran perjalanan kereta api dan keselamatan warga, PT KAI melakukan patroli di daerah itu setiap sore dan menjelang Subuh. Hal ini untuk mencegah berkerumunnya warga di sana yang kerap dilakukan sebelumnya.
Vice President KAI Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan patrol ini dilakukan sesuai laporan sejumlah kepala stasiun atas banyaknya warga yang nongkrong. Tak hanya di Banyuwangi, aksi ini terjadi di sepanjang jalur kereta api Stasiun Ketapang Banyuwangi hingga Stasiun Pasuruan.
Broer Rizal menambahkan petugas Polsuska maupun pegawai Daop 9 dengan tegas akan membubarkan masyarakat yang melakukan aktivitas apapun di sekitar rel KA. “Kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa nongkrong atau beraktivitas di sekitar rel dapat mengakibatkan bahaya yang besar,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bacaini.id, Selasa 27 April 2021.
Tindakan ini juga diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menjelaskan tentang ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Selain itu, dalam Pasal 181 Ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
“Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 15 juta,” terangnya.
Penulis: Titi Rachmaningtyas
Editor: HTW
Tonton video: