Bacaini.id, BANYUWANGI – Pengelola Taman Wisata Kawah Ijen memperbolehkan wisatawan asing berkunjung. Namun mereka harus memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum naik ke lokasi wisata.
Meski telah dibuka pada Sabtu, 3 April 2021, pengelola Taman Wisata Kawah Ijen memberlakukan ketentuan khusus terhadap wisatawan mancanegara. Di antaranya adalah:
1. Wisman adalah WNA pemegang Visa atau Izin Tinggal yang sah, yaitu; Visa Dinas, Visa Diplomatik, Visa Kunjungan yang diubah menjadi Izin Tinggal Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Izin Tinggal Tetap (KITAP), Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terpaksa, dan Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pasific Economic Cooperation (KPP APEC).
2. Kunjungan wisman mulai tanggal 3 April 2021 pukul 03.00 hingga 12.00 WIB. Kunjungan wisatawan dibuka setiap hari kecuali pada setiap hari Jumat di tiap awal bulan, TWA Kawah Ijen menutup kawasan untuk agenda Ijen Rijik (Ijen Bersih). Meksi agenda bulanan ini telah dilaksanakan sejak Maret 2019, namun banyak dari wisatawan yang tidak tahu atau “balik kucing” di setiap bulannya.
baca ini Taman Wisata Kawah Ijen Resmi Dibuka
3. Mengikuti Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI Yakni mematuhi 5M; memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
4. Mengikuti protokol kunjungan yang ditetapkan oleh BBKSDA Jatim. Seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, cek suhu tubuh, serta membawa surat Rapid/Swab.
5. Pengunjung melakukan booking online melalui situs http://tiket.bbksdajatim.org, dan menunjukkan kode booking kepada petugas untuk melakukan pembayaran manual di loket. Tarifnya adalah Rp 100 ribu per orang (hari biasa) dan Rp 150 ribu (hari libur).
6. Pengunjung tidak diperkenankan mendekati kawah pada radius 500 meter.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Banyuwangi, Purwantono menambahkan pembukaan kawasan juga dilakukan terbatas. Quota yang diberikan adalah 300 orang pada hari biasa dan 450 orang pada hari libur.
baca ini Eksotisme Cafe Tangga Langit Ngopi dan Berlibur
“Dari Vulkanologi (PVMBG) rekomendasinya kan 500 meter. (Ketentuan) yang sebelumnya kan satu kilometer, kalau satu kilometer kan berarti di puncak. Itu kemarin adanya gas beracun atau air bah yang sempat terjadi, itu di 500 meter (dinyatakan) aman,” terang Kepala Resor TWA Kawah Ijen, Sigit Haribowo.
Terkait ketentuan baru ini, Sigit meminta kerjasama dari pramuwisata maupun wisatawan agar mematuhi peraturan yang telah ditentukan. Sebab Kawah Ijen merupakan gunung berapi aktif yang sewaktu-waktu dapat mengeluarkan gas beracun, adanya asap belerang yang dapat membuat sesak nafas, serta tidak menutup kemungkinan terjadinya gelombang air kawah.
Ia menambahkan, kedepan jika peraturan itu bisa dipatuhi, pengelola akan membuat pagar pengaman pada batas 500 meter dari dapur kawah yang dapat menampung kapasitas sekitar 150 orang. Kalau itu nanti dibuat datar lagi dengan penambahan material padat, mungkin itu bisa sampai 200 sampai 250 orang,”katanya.
Penulis: Titi Rachmaningtyas
Editor: HTW