Bacaini.id, KEDIRI – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota gencar melakukan operasi kendaraan yang tidak standar. Sasaran utamanya adalah sepeda motor yang memiliki knalpot brong.
Operasi kendaraan berknalpot brong ini dilakukan petugas di beberapa tempat di Kota Kediri. Petugas akan merazia setiap kendaraan yang bersuara kencang tanpa pandang bulu. Operasi ini dilakukan selama enam hari, yakni tanggal 17 – 22 Maret 2021.
Sebanyak 42 kendaraan roda dua hasil operasi kendaraan non standar dan menggunakan knalpot brong terparkir di halaman kantor Satlantas Polres Kediri Kota. Operasi kendaraan dilakukan secara intens selama 6 hari, mulai tanggal 17 sampai 22 Maret 2021.
“Menanggapi laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kebisingan akibat motor knalpot brong, kami lakukan operasi secara intens dan hasilnya 42 motor kami amankan,” kata Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Arpan, Selasa, 23 Maret 2021.
Menurut Arpan, operasi lalu lintas kendaraan non standar dilakukan setiap hari, mulai pagi, siang hingga sore hari di seluruh titik jalan yang berada di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Pemilik kendaraan yang saat ini diamankan, sesuai KTP, berasal dari Kediri Raya dan juga luar Kota Kediri.
Arpan menjelaskan, anggota Satlantas hanya berwenang melakukan penilangan dan mengamankan kendaraan sebagai barang bukti. Selanjutnya proses persidangan dilakukan di kantor pengadilan dan kantor kejaksaan negeri.
baca ini Tragis Tiga Warga Kediri Tewas Kesetrum Tiang Listrik Yang Digoyang Orang Gila
“Proses persidangan akan berjalan dalam waktu dua minggu, setelah ada keputusan sidang, kendaraan bisa diambil di kantor Satlantas setelah dikembalikan sesuai bentuk standar awal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasatlantas Polres Kediri Kota itu menegaskan akan meningkatkan operasi dan penindakan, sebagai antisipasi bagi mereka yang bandel dan tidak mematuhi aturan standar lalu lintas kendaraan bermotor dan mengganggu masyarakat dengan suara knalpot brong.
Anggota Satlantas juga telah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi di beberapa bengkel agar menolak adanya permintaan kendaraan roda dua yang ingin memasang knalpot non standar. Utamanya untuk kendaraan dengan mobilitas tinggi di jalan raya.
“Operasi akan terus kami tingkatkan sampai menjelang lebaran (Idul Fitri) dengan hunting sistem. Setiap titik jalan, setiap lokasi akan kami amati. Adanya pelanggaran akan kami tindak tegas dan kendaraan kami amankan,” tegas Arpan.
Penulis : Novira Kharisma
Editor : Karebet
Tonton Vidio :