• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pakai Knalpot Brong, Motor Auto Disita

ditulis oleh redaksi
23/03/2021
Durasi baca: 2 menit
525 33
0
Pakai Knalpot Brong, Motor Auto Disita

Kasatlantas AKP Arpan saat melakukan rilis bersama awak media (Novira Kharisma)

Bacaini.id, KEDIRI – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota gencar melakukan operasi kendaraan yang tidak standar. Sasaran utamanya adalah sepeda motor yang memiliki knalpot brong.

Operasi kendaraan berknalpot brong ini dilakukan petugas di beberapa tempat di Kota Kediri. Petugas akan merazia setiap kendaraan yang bersuara kencang tanpa pandang bulu. Operasi ini dilakukan selama enam hari, yakni tanggal 17 – 22 Maret 2021.

Sebanyak 42 kendaraan roda dua hasil operasi kendaraan non standar dan menggunakan knalpot brong terparkir di halaman kantor Satlantas Polres Kediri Kota. Operasi kendaraan dilakukan secara intens selama 6 hari, mulai tanggal 17 sampai 22 Maret 2021.

“Menanggapi laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kebisingan akibat motor knalpot brong, kami lakukan operasi secara intens dan hasilnya 42 motor kami amankan,” kata Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Arpan, Selasa, 23 Maret 2021.

Menurut Arpan, operasi lalu lintas kendaraan non standar dilakukan setiap hari, mulai pagi, siang hingga sore hari di seluruh titik jalan yang berada di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Pemilik kendaraan yang saat ini diamankan, sesuai KTP, berasal dari Kediri Raya dan juga luar Kota Kediri.

Arpan menjelaskan, anggota Satlantas hanya berwenang melakukan penilangan dan mengamankan kendaraan sebagai barang bukti. Selanjutnya proses persidangan dilakukan di kantor pengadilan dan kantor kejaksaan negeri.

baca ini Tragis Tiga Warga Kediri Tewas Kesetrum Tiang Listrik Yang Digoyang Orang Gila

“Proses persidangan akan berjalan dalam waktu dua minggu, setelah ada keputusan sidang, kendaraan bisa diambil di kantor Satlantas setelah dikembalikan sesuai bentuk standar awal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasatlantas Polres Kediri Kota itu menegaskan akan meningkatkan operasi dan penindakan, sebagai antisipasi bagi mereka yang bandel dan tidak mematuhi aturan standar lalu lintas kendaraan bermotor dan mengganggu masyarakat dengan suara knalpot brong.

Anggota Satlantas juga telah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi di beberapa bengkel agar menolak adanya permintaan kendaraan roda dua yang ingin memasang knalpot non standar. Utamanya untuk kendaraan dengan mobilitas tinggi di jalan raya.

“Operasi akan terus kami tingkatkan sampai menjelang lebaran (Idul Fitri) dengan hunting sistem. Setiap titik jalan, setiap lokasi akan kami amati. Adanya pelanggaran akan kami tindak tegas dan kendaraan kami amankan,” tegas Arpan.

Penulis : Novira Kharisma
Editor : Karebet

Tonton Vidio :

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bacainiKedirimotor knalpot brongPolres Kediri Kota
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tunjangan perumahan DPRD Jombang naik

Tunjangan Perumahan DPRD Jombang Naik Jadi 37 Juta Per bulan

Fenomena Anak SMK Lebih Aktif dalam Aksi Demonstrasi dibanding Siswa SMA

Fenomena Anak SMK Lebih Aktif dalam Aksi Demonstrasi dibanding Siswa SMA

Perayaan bulan hantu imlek etnis tionghoa

Bulan Hantu Imlek: Waktunya Arwah Leluhur Turun ke Dunia

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2613 shares
    Share 1045 Tweet 653
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15518 shares
    Share 6207 Tweet 3880
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112