• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pakai Knalpot Brong, Motor Auto Disita

ditulis oleh redaksi
23/03/2021
Durasi baca: 2 menit
524 34
0
Pakai Knalpot Brong, Motor Auto Disita

Kasatlantas AKP Arpan saat melakukan rilis bersama awak media (Novira Kharisma)

Bacaini.id, KEDIRI – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota gencar melakukan operasi kendaraan yang tidak standar. Sasaran utamanya adalah sepeda motor yang memiliki knalpot brong.

Operasi kendaraan berknalpot brong ini dilakukan petugas di beberapa tempat di Kota Kediri. Petugas akan merazia setiap kendaraan yang bersuara kencang tanpa pandang bulu. Operasi ini dilakukan selama enam hari, yakni tanggal 17 – 22 Maret 2021.

Sebanyak 42 kendaraan roda dua hasil operasi kendaraan non standar dan menggunakan knalpot brong terparkir di halaman kantor Satlantas Polres Kediri Kota. Operasi kendaraan dilakukan secara intens selama 6 hari, mulai tanggal 17 sampai 22 Maret 2021.

“Menanggapi laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kebisingan akibat motor knalpot brong, kami lakukan operasi secara intens dan hasilnya 42 motor kami amankan,” kata Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Arpan, Selasa, 23 Maret 2021.

Menurut Arpan, operasi lalu lintas kendaraan non standar dilakukan setiap hari, mulai pagi, siang hingga sore hari di seluruh titik jalan yang berada di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Pemilik kendaraan yang saat ini diamankan, sesuai KTP, berasal dari Kediri Raya dan juga luar Kota Kediri.

Arpan menjelaskan, anggota Satlantas hanya berwenang melakukan penilangan dan mengamankan kendaraan sebagai barang bukti. Selanjutnya proses persidangan dilakukan di kantor pengadilan dan kantor kejaksaan negeri.

baca ini Tragis Tiga Warga Kediri Tewas Kesetrum Tiang Listrik Yang Digoyang Orang Gila

“Proses persidangan akan berjalan dalam waktu dua minggu, setelah ada keputusan sidang, kendaraan bisa diambil di kantor Satlantas setelah dikembalikan sesuai bentuk standar awal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasatlantas Polres Kediri Kota itu menegaskan akan meningkatkan operasi dan penindakan, sebagai antisipasi bagi mereka yang bandel dan tidak mematuhi aturan standar lalu lintas kendaraan bermotor dan mengganggu masyarakat dengan suara knalpot brong.

Anggota Satlantas juga telah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi di beberapa bengkel agar menolak adanya permintaan kendaraan roda dua yang ingin memasang knalpot non standar. Utamanya untuk kendaraan dengan mobilitas tinggi di jalan raya.

“Operasi akan terus kami tingkatkan sampai menjelang lebaran (Idul Fitri) dengan hunting sistem. Setiap titik jalan, setiap lokasi akan kami amati. Adanya pelanggaran akan kami tindak tegas dan kendaraan kami amankan,” tegas Arpan.

Penulis : Novira Kharisma
Editor : Karebet

Tonton Vidio :

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bacainiKedirimotor knalpot brongPolres Kediri Kota
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penentu Kemenangan di Pilkada Blitar, Harta Cawabup Haji Beky Rp 85 M

Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

Khitan Massal Serentak di 3 RSUD Jember, Bupati Tekankan Layanan Hingga Sembuh

Khitan Massal Serentak di 3 RSUD Jember, Bupati Tekankan Layanan Hingga Sembuh

Alasan Ilmiah Kenapa Kita Lebih Dekat Keluarga Ibu daripada Ayah

Alasan Ilmiah Kenapa Kita Lebih Dekat Keluarga Ibu daripada Ayah

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15389 shares
    Share 6156 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist