• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, June 29, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembatasan Baru, Hajatan Dilarang di Kota Kediri

ditulis oleh redaksi
10/02/2021
Durasi baca: 3 menit
511 38
0
Pembatasan Baru, Hajatan Dilarang di Kota Kediri

Ilustrasi undangan pernikahan. Foto: Ist

KEDIRI – Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Kediri. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 9 – 22 Februari 2021 mendatang.

Abu Bakar mengatakan pembatasan berbasis mikro ini diterapkan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Masyarakat diminta mematuhi ketentuan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di Jawa Timur.

“Bagi seluruh masyarakat Kota Kediri, kita akan ada pembatasan masyarakat berbasis mikro. Ini dilakukan di seluruh Pulau Jawa dan Bali sehingga kita bisa menekan kasus penyebaran covid secara serentak. Saya yakin ini lebih efektif dibanding yang dulu dilakukan secara parsial,” ungkap Wali Kota Kediri melalui siaran pers yang diterima Bacaini.id, Selasa 9 Januari 2021.

SK Walikota Nomor 24 Tahun 2021 itu mengatur lebih rinci kegiatan masyarakat yang dilarang selama pemberlakukan PPKM. Di antaranya adalah larangan menyelenggarakan hajatan atau resepsi dalam bentuk apapun.

Larangan menggelar hajatan ini diatur dalam keputusan kesatu nomor 7, yang berbunyi:

Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di fasilitas umum, seperti di taman, tempat wisata, gedung/sarana olah raga, dan lainnya, serta kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, hajatan, dan lainnya dihentikan sementara.

Tak hanya pelarangan kegiatan hajatan dan resepsi, pemerintah juga menerapkan membatasi jam operasional perkantoran. Pembatasan dilakukan dengan cara Work From Home (WFH) 50 % dan Work From Office (WFO) 50 %.

baca ini Pemerintah Tanggung Pengobatan Jika Ada Efek Buruk Vaksin Covid-19

Selain itu, kegiatan pembelajaran di sekolah, kampus, dan bimbingan belajar wajib dilakukan secara daring.

Pembatasan juga diwajibkan untuk toko dan pusat perbelanjaan yang harus tutup pada pukul 21.00 WIB. Sedangkan cafe, restoran dan rumah makan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Pengunjung juga tak boleh lebih dari 50 %. Peraturan yang sama juga berlaku untuk jamaah tempat ibadah.

Penerapan pembatasan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, yang meliputi zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah.

Zona Hijau adalah dimana sebuah RT tidak ada kasus sama sekali, skenario pengendalian dilakukan dengan sureilans aktif. Adanya kasus suspek di zona ini harus segera dites, dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala.

baca ini Koramil Kediri Sosialisasikan Covid-19 Dengan Ganongan

Zona Kuning adalah dimana sebuah RT ditemukan 1 -5 rumah yang terkonfirmasi positif selama tujuh hari terakhir. Maka harus dilakukan pelacakan secara konkret adanya kasus suspek. Pasien positif dan kontak erat harus melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye, dimana satu RT terdapat 6 – 10 rumah yang terkonfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir. Tindakan yang harus dilakukan sama dengan zona kuning. Hanya saja rumah ibadah, sarana bermain anak dan tempat umum lainnya harus ditutup, kecuali sektor esensial.

Zona Merah, dimana dalam satu RT terdapat 10 rumah terkonfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir. Harus dilakukan PPKM tingkat RT. Aktivitas keluar masuk lingkungan RT dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Seluruh kegiatan sosial masyarakat juga tidak boleh dilakukan.

Abu Bakar mengajak seluruh pengurus RT dan RW untuk bekerjasama dengan Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengawasi masyarakat di lingkungannya. Ke depan juga akan didirikan posko di setiap kelurahan sebagai sarana pengawasan.

“Nanti kita akan cek satu per satu kelurahan itu. Saya, Kapolres, Dandim dan Forkopimda yang lain akan mengecek. Kita pastikan semua berjalan dengan semestinya,” pungkas Abu Bakar.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: abdullah abu bakarCovid-19Mas Abupemkot kediriPPKM Mikro
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Puluhan Pelaku UMKM Belajar Mempromosikan Produk Dengan Storytelling

Puluhan Pelaku UMKM Belajar Mempromosikan Produk Dengan Storytelling

Bupati Jember Sinergikan Bunga Desaku dengan BPS di Sidomulyo

Bupati Jember Sinergikan Bunga Desaku dengan BPS di Sidomulyo

Lagu Yesterday The Beatles Jadi Request, Pramono Rindu Masa Lalu?

Lagu Yesterday The Beatles Jadi Request, Pramono Rindu Masa Lalu?

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15358 shares
    Share 6143 Tweet 3840
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16585 shares
    Share 6634 Tweet 4146
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10859 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Rawon Terenak di Sudut Gang Kecil Kota Blitar: Wajib Coba!

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1118 shares
    Share 447 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist