KEDIRI – Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Kediri. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 9 – 22 Februari 2021 mendatang.
Abu Bakar mengatakan pembatasan berbasis mikro ini diterapkan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Masyarakat diminta mematuhi ketentuan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di Jawa Timur.
“Bagi seluruh masyarakat Kota Kediri, kita akan ada pembatasan masyarakat berbasis mikro. Ini dilakukan di seluruh Pulau Jawa dan Bali sehingga kita bisa menekan kasus penyebaran covid secara serentak. Saya yakin ini lebih efektif dibanding yang dulu dilakukan secara parsial,” ungkap Wali Kota Kediri melalui siaran pers yang diterima Bacaini.id, Selasa 9 Januari 2021.
SK Walikota Nomor 24 Tahun 2021 itu mengatur lebih rinci kegiatan masyarakat yang dilarang selama pemberlakukan PPKM. Di antaranya adalah larangan menyelenggarakan hajatan atau resepsi dalam bentuk apapun.
Larangan menggelar hajatan ini diatur dalam keputusan kesatu nomor 7, yang berbunyi:
Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di fasilitas umum, seperti di taman, tempat wisata, gedung/sarana olah raga, dan lainnya, serta kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, hajatan, dan lainnya dihentikan sementara.
Tak hanya pelarangan kegiatan hajatan dan resepsi, pemerintah juga menerapkan membatasi jam operasional perkantoran. Pembatasan dilakukan dengan cara Work From Home (WFH) 50 % dan Work From Office (WFO) 50 %.
baca ini Pemerintah Tanggung Pengobatan Jika Ada Efek Buruk Vaksin Covid-19
Selain itu, kegiatan pembelajaran di sekolah, kampus, dan bimbingan belajar wajib dilakukan secara daring.
Pembatasan juga diwajibkan untuk toko dan pusat perbelanjaan yang harus tutup pada pukul 21.00 WIB. Sedangkan cafe, restoran dan rumah makan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Pengunjung juga tak boleh lebih dari 50 %. Peraturan yang sama juga berlaku untuk jamaah tempat ibadah.
Penerapan pembatasan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, yang meliputi zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah.
Zona Hijau adalah dimana sebuah RT tidak ada kasus sama sekali, skenario pengendalian dilakukan dengan sureilans aktif. Adanya kasus suspek di zona ini harus segera dites, dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala.
baca ini Koramil Kediri Sosialisasikan Covid-19 Dengan Ganongan
Zona Kuning adalah dimana sebuah RT ditemukan 1 -5 rumah yang terkonfirmasi positif selama tujuh hari terakhir. Maka harus dilakukan pelacakan secara konkret adanya kasus suspek. Pasien positif dan kontak erat harus melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye, dimana satu RT terdapat 6 – 10 rumah yang terkonfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir. Tindakan yang harus dilakukan sama dengan zona kuning. Hanya saja rumah ibadah, sarana bermain anak dan tempat umum lainnya harus ditutup, kecuali sektor esensial.
Zona Merah, dimana dalam satu RT terdapat 10 rumah terkonfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir. Harus dilakukan PPKM tingkat RT. Aktivitas keluar masuk lingkungan RT dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Seluruh kegiatan sosial masyarakat juga tidak boleh dilakukan.
Abu Bakar mengajak seluruh pengurus RT dan RW untuk bekerjasama dengan Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengawasi masyarakat di lingkungannya. Ke depan juga akan didirikan posko di setiap kelurahan sebagai sarana pengawasan.
“Nanti kita akan cek satu per satu kelurahan itu. Saya, Kapolres, Dandim dan Forkopimda yang lain akan mengecek. Kita pastikan semua berjalan dengan semestinya,” pungkas Abu Bakar.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW