KEDIRI – Selain Bromo, Gunung Kelud ditetapkan sebagai tempat wisata alam terbaik di Jawa Timur. Namun tahukah kamu jika gunung api aktif ini nyaris lepas dari Kabupaten Kediri?
Jika bukan karena perjuangan Pemerintah Kabupaten Kediri, status Gunung Kelud kini sudah berpindah tangan menjadi milik warga Blitar. Keindahan alam yang dimiliki Gunung Kelud telah memikat Pemerintah Kabupaten Blitar untuk menguasai dan menjadikannya aset pariwisata unggulan.
Jauh sebelum dikenal dan menjadi daya tarik wisatawan lokal hingga manca negara, Gunung Kelud adalah gunung biasa. Gunung berapi yang memiliki tinggi 1.731 mdpl (meter di atas permukaan laut) ini hanyalah dataran tinggi dengan ceruk di puncaknya. Karena guyuran hujan, ceruk itu menjelma menjadi danau yang kerap berubah warna menyesuaikan iklim.
baca ini Makan Sambil Berendam di Sungai Sumberbiru Jombang
Liburan Dilockdown, Kegiatan Ini Bisa Jadi Solusi
Warna permukaan air danau terlihat hijau kebiruan saat debit air kawah tinggi di musim hujan. Warna itu berubah orange, kuning, atau pekat pada musim kemarau karena turunnya air danau akibat penguapan.
Tak seorang pun tertarik dengan pesona gunung ini hingga Bupati Kediri Sutrisno memutuskan membangun spot wisata di sana. Dua tahun setelah menjabat Bupati Kediri periode 2000 – 2005, Sutrisno membangun akses jalan beraspal menuju puncak Gunung Kelud melalui Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Pembangunan jalan yang dilakukan pada tahun 2002 itu pun menjadi awal pembangunan destinasi wisata dan infrastruktur lain di kawasan Gunung Kelud. Hingga akhirnya berkembang pesat menjadi wisata alam unggulan di Kabupaten Kediri.
baca ini Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total Tiga Bulan
Keputusan Sutrisno untuk membangun Gunung Kelud cukup cerdik. Dalam tempo singkat gunung berapi yang berstatus aktif itu menjadi magnet wisatawan lokal hingga manca negara, dengan destinasi unggulan berupa kawah. Pembangunan wisata Kelud makin lengkap dengan gedung pertunjukan, museum, sentra kuliner, flying fox, hingga jeep wisata (off road) yang dibangun di era pemerintahan Bupati Haryanti Sutrisno.
Pesatnya pertumbuhan wisata Gunung Kelud ini menarik keinginan Pemerintah Kabupaten Blitar untuk memiliki. Tahun 2010, Bupati Blitar Hery Noegroho tiba-tiba menyatakan memiliki bukti kepemilikan Gunung Kelud. Sebuah foto satelit yang dikantongi dari lembaga riset di Bandung menjadi alat bukti mengklaim wilayah itu. Secara geografis, letak kaki Gunung Kelud memang berada di persinggungan wilayah Kabuapten Kediri, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Malang.
Tak mau kalah, Bupati Hery Noegroho memerintahkan pembangunan jalan tembus menuju Kelud dari wilayah Blitar. Akses itu berada di sebelah selatan Gunung Kelud, yang bertolakbelakang dengan jalur yang dibangun Pemerintah Kabupaten Kediri di sebelah utara.
Bupati Haryanti pun sigap menghadapi ekspansi itu. Selain mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja menjaga kawasan perbatasan, Pemerintah Kediri mengajukan penyelesaian hukum kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat.
Pada tahun 2012, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan kepemilikan administrasi Gunung Kelud berada di wilayah Kabupaten Kediri. Pemerintah Kabupaten Blitar menggugat Gubernur Jatim ke Pengadilan Tata Usaha Negara, meski akhirnya ditolak.
Pasca letusan besar Gunung Kelud pada awal tahun 2014, status Gunung Kelud kembali menjadi sengketa. Soekarwo akhirnya mencabut SK Kepemilikan Gunung Kelud pada awal tahun 2015 dan menyerahkan persoalan ini kepada Kementerian Dalam Negeri.
Kini sengketa Kelud telah reda. Pemerintah Kabupaten Kediri dapat melanjutkan pembangunan kawasan wisata Gunung Kelud dengan tenang. Masyarakat pun bisa menikmati keindahan alam di sana dan memutar perekonomian dari sektor pariwisata. Sampai kapanpun, Gunung Kelud akan menjadi ikon wisata alam kebanggaan masyarakat Kediri. (HTW)