Poin Penting:
- Dua WNA Thailand dideportasi setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal selama sekitar setahun di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
- Kasus terungkap dari laporan warga. Imigrasi Blitar menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi yang dilaksanakan pada 22 Oktober 2026.
- Imigrasi menegaskan pengawasan berkelanjutan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing untuk menjaga ketertiban keimigrasian.
Bacaini.ID, BLITAR – Dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dideportasi Kantor Imigrasi Blitar setelah diketahui melanggar ketentuan izin tinggal selama sekitar satu tahun di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Pelanggaran dokumen keimigrasian WNA Thailand di Tulungagung tersebut atau Imigrasi Blitar kecolongan terungkap setelah adanya laporan warga.
Kedua WNA Thailand yang dideportasi pada 22 Oktober 2026 itu diketahui berinisial AD (20) dan FK (19). Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, keduanya bertempat tinggal di Kecamatan Kedungwaru, dan dipastikan melanggar ketentuan izin tinggal.
“Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Aditya Nursanto dalam keterangan rilisnya Rabu (28/10/2026).
Keterangan yang disampaikan Imigrasi Blitar, kedua WNA Thailand tersebut berkunjung ke rumah kerabatnya di Kabupaten Tulungagung. Tidak ada penjelasan oleh imigrasi terkait visa yang digunakan. Juga tidak ada penjelasan aktivitas kedua WNA selama setahun di Tulungagung.
Keterangan lain yang disampaikan pihak Imigrasi Blitar, terungkapnya dua WNA Thailand di Tulungagung tersebut setelah ada laporan yang disampaikan warga. Sementara deportasi ke negara asal dilakukan oleh imigrasi pada 22 Oktober 2026.
Aditya Nursanto menegaskan, kepatuhan terhadap ketentuan izin tinggal merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara asing selama berada di Indonesia. Juga disampaikan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing terus dilakukan berkelanjutan untuk menjaga ketertiban keimigrasian wilayah Kantor Imigrasi Blitar.
“Setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Aditya. (sa/edt)




