Bacaini.ID, BANTEN – Usaha sudah berjalan, tetapi menghitung keuntungan secara pasti masih menjadi persoalan bagi sebagian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Pagelaran, Banten. Kondisi ini membuat mereka belum sepenuhnya siap mengakses pembiayaan perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus pendampingan yang dilakukan dosen Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) terhadap 20 pelaku UMKM di Kampung Cibayawak, Desa Pagelaran, pada Jumat-Sabtu, 4-5 September 2026. Selain membantu menghitung untung rugi usaha, tim dosen mendampingi peserta melengkapi dokumen persyaratan kredit dan mengurus legalitas usaha.
Sebagian besar peserta merupakan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha dari rumah. Mereka memeriksa kelengkapan dokumen, mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), hingga Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai bagian dari persiapan mengajukan KUR.
Pendampingan tersebut belum menghasilkan pencairan pinjaman. Namun, kelengkapan dokumen dan pemahaman mengenai kondisi keuangan usaha diharapkan menjadi bekal bagi peserta ketika mengajukan pembiayaan ke bank.

Dosen Ilmu Komunikasi UAI, Dr. Fachmi Ibrahim, mengatakan salah satu persoalan yang kerap dihadapi pelaku usaha kecil adalah menganggap uang yang terus berputar sebagai keuntungan, tanpa memperhitungkan seluruh biaya operasional. “Uang yang terus berputar sering membuat pelaku usaha merasa sudah untung, padahal belum dihitung. Bank membaca catatan, bukan perasaan. Pencatatan sederhana, termasuk pengeluaran kecil, adalah pintu pertama menuju pinjaman modal,” kata Fachmi dalam kegiatan tersebut.
Menurut dia, pencatatan keuangan membantu pelaku usaha mengetahui kondisi bisnisnya secara lebih terukur. Dengan menghitung pemasukan dan pengeluaran, mereka dapat memperkirakan keuntungan yang sebenarnya sekaligus menilai kemampuan usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
Selain pencatatan keuangan, kelengkapan legalitas menjadi materi penting dalam pendampingan tersebut. Dosen hukum UAI, Amoury Adi Sudiro, menjelaskan bahwa legalitas bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan juga bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan mempersiapkan usaha untuk berkembang.
“Legalitas bukan sekadar formalitas. NIB dan label halal memberi kepastian hukum sekaligus menumbuhkan kepercayaan konsumen, dan keduanya akan ditanyakan ketika usaha ingin naik kelas,” ujar Amoury.
Pada hari kedua, peserta mempraktikkan pemeriksaan persyaratan KUR melalui formulir yang diisi secara bertahap. Pemeriksaan mencakup identitas dan legalitas usaha serta prospek bisnis ke depan. Tim dosen juga membantu menghitung kondisi keuangan masing-masing usaha agar peserta memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai hasil penjualan dan biaya yang dikeluarkan.

Melawati, salah satu pelaku UMKM Desa Pagelaran, mengaku selama ini menjalankan usahanya dengan modal sendiri tanpa menghitung keuntungan secara terperinci. “Selama ini saya berjualan pakai uang sendiri dan tidak pernah menghitung untung ruginya. Setelah dihitung bersama dosen, saya baru tahu berapa sebenarnya hasil usaha saya. Berkasnya juga mulai lengkap, jadi lebih siap kalau nanti mengajukan ke bank,” katanya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Desa Binaan Public Service Grant UAI. Ketua pelaksana kegiatan, Gusmia Arianti, mengatakan pendampingan kepada masyarakat Desa Pagelaran telah dijalankan Program Studi Ilmu Komunikasi UAI melalui Hibah Desa Binaan sejak 2025.
“Ini kegiatan rutin dalam pelaksanaan Hibah Desa Binaan yang dijalankan Program Studi Ilmu Komunikasi sejak 2025. Perpanjangan MoU ini menjadi bukti kami hadir berkelanjutan mendampingi masyarakat desa binaan,” ujar Gusmia.
Pada hari pertama, Desa Pagelaran dan Lembaga Penelitian, Inovasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPIPM) UAI menandatangani perpanjangan nota kesepahaman (MoU). Dalam kesempatan yang sama, UAI menyerahkan satu unit tablet kepada Kepala Desa Pagelaran, Riska, S.Sos., untuk mendukung kegiatan pendampingan berikutnya.
Melalui program tersebut, pendampingan tidak hanya diarahkan pada pemenuhan dokumen pengajuan kredit, tetapi juga pada penguatan kemampuan pelaku UMKM dalam memahami kondisi keuangan dan menata legalitas usahanya. Bekal tersebut diharapkan membantu mereka mempersiapkan diri untuk mengakses pembiayaan formal dan mengembangkan usaha secara lebih terukur.(htw)




