Bacaini.ID, SURABAYA – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan laporan hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Jatim Graha Utama (JGU) dan PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Pembahasan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) agar lebih profesional, akuntabel, dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Laporan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada Senin, 19 Oktober 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Jawa Timur Blegur Prijanggono, S.H., didampingi Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak, Wakil Ketua I Deni Wicaksono, S.Sos., dan Wakil Ketua IV Sri Wahyuni, S.Kep., Ns., serta dihadiri 84 anggota dewan.
Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, Multazamudz Dzikri, M.Pd., menjelaskan bahwa penyesuaian bentuk hukum kedua perusahaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Pembahasan dilakukan melalui rapat internal, rapat kerja bersama pihak eksekutif dan manajemen perusahaan, pendalaman bersama tenaga ahli, serta konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Komisi C juga memperhatikan keberlanjutan kegiatan usaha, kepastian hubungan dengan pemegang saham dan mitra usaha, serta perlindungan hak dan kewajiban perusahaan selama proses perubahan status hukum.
Dalam pembahasan PT Jatim Graha Utama, Komisi C menyoroti pengembangan kegiatan usaha yang mencakup sektor real estat, konstruksi, perdagangan besar, pergudangan, hingga pengelolaan limbah dan sampah.
Sementara itu, PT Panca Wira Usaha memiliki cakupan 13 bidang usaha, antara lain industri makanan dan minuman, farmasi, perdagangan, properti, serta penyediaan akomodasi.
Menurut Multazamudz, pengembangan usaha kedua perusahaan perlu mempertimbangkan prospek pasar, kompetensi, kemampuan permodalan, kelayakan bisnis, dan pengendalian risiko. Khusus untuk kegiatan pengelolaan limbah, perusahaan juga perlu memperhatikan perizinan, kesiapan teknologi, sumber daya manusia, dan perlindungan lingkungan.
Dari aspek permodalan, PT Jatim Graha Utama direncanakan memiliki modal dasar sebesar Rp950 miliar dengan modal disetor Rp785,82 miliar. Adapun PT Panca Wira Usaha memiliki modal dasar Rp250 miliar dengan modal disetor Rp145,94 miliar.
Komisi C menjelaskan bahwa selisih antara modal dasar dan modal disetor tidak secara otomatis menjadi kewajiban tambahan penyertaan modal melalui APBD Jawa Timur. Karena itu, pengembangan perusahaan maupun pembentukan anak usaha perlu didasarkan pada kajian kelayakan yang terukur, kejelasan sumber pendanaan, struktur kepemilikan, dan mekanisme pengawasan.
Komisi C juga memberikan perhatian terhadap pengaturan masa peralihan, terutama terkait keberlanjutan aset, perizinan, kewajiban, hubungan kerja, serta perjanjian dengan pihak ketiga. Kerja sama yang telah berjalan tetap dilaksanakan hingga berakhirnya masa perjanjian.
Sementara itu, penyesuaian anggaran dasar dan dokumen resmi perusahaan diberikan batas waktu enam bulan sejak peraturan daerah berlaku. Komisi C juga meminta penyelarasan akhir terhadap rumusan kegiatan usaha, nomenklatur, dan penjelasan pasal agar pelaksanaan peraturan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Melalui laporan tersebut, Komisi C menyampaikan hasil pembahasan kedua raperda sebagai bahan pertimbangan fraksi-fraksi DPRD Jawa Timur dalam proses persetujuan.
Perubahan bentuk hukum PT Jatim Graha Utama dan PT Panca Wira Usaha menjadi Perseroda diharapkan diikuti peningkatan efektivitas pengelolaan, transparansi keuangan, penguatan pengawasan, serta perbaikan kinerja perusahaan. Dengan demikian, kedua BUMD tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.(htw/adv)




