Bacaini.id, KEDIRI – Wacana fatwa haram rokok elektrik atau vape yang disampaikan Kapolri kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan hal baru di kalangan organisasi Islam. Enam tahun sebelum usulan tersebut mencuat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan rokok elektrik sebagai produk yang haram dikonsumsi.
Keputusan itu dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah melalui surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum rokok elektrik, tertanggal 14 Januari 2020 di Yogyakarta. Sikap tersebut disampaikan kepada publik dalam forum silaturahmi pimpinan daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 24 Januari 2020.
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan penegasan kembali sikap Muhammadiyah terhadap konsumsi produk tembakau dan turunannya, termasuk rokok elektronik yang penggunaannya semakin meluas.
Menurut Wawan, rokok elektrik memiliki persoalan kesehatan yang tidak bisa diabaikan. Produk tersebut dinilai mengandung zat adiktif dan unsur berbahaya yang berpotensi merusak kesehatan penggunanya maupun orang lain yang terpapar aerosolnya.
“Merokok elektronik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan mengonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan,” kata Wawan saat menjelaskan keputusan tersebut.
Muhammadiyah juga menolak anggapan bahwa vape merupakan alternatif yang sepenuhnya aman dibandingkan rokok konvensional. Dalam pertimbangannya, organisasi ini merujuk pada risiko kesehatan yang ditimbulkan kandungan zat kimia dalam rokok elektronik, termasuk kemungkinan adanya zat karsinogenik.
Fatwa tersebut mencakup berbagai jenis rokok elektrik, baik Electronic Nicotine Delivery System (ENDS), Electronic Non-Nicotine Delivery System (ENNDS), maupun Heated Tobacco Products (HTP).
Muhammadiyah Minta Pemerintah Bertindak
Tidak berhenti pada penetapan hukum konsumsi, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga merekomendasikan pemerintah pusat dan daerah membuat kebijakan yang melarang rokok elektrik dan produk tembakau. Rekomendasi itu mencakup penjualan, distribusi, iklan, promosi, sponsorship, hingga penjualan melalui platform daring.
Muhammadiyah juga meminta seluruh unsur organisasinya, mulai dari organisasi otonom, lembaga, majelis, hingga amal usaha, berperan aktif mengampanyekan lingkungan bebas rokok elektrik.
Bagi mereka yang belum merokok, Muhammadiyah mengimbau agar menghindari penggunaan rokok elektrik. Sementara bagi pengguna yang telah terlanjur memiliki kebiasaan merokok, upaya berhenti merokok didorong sebagai bagian dari perlindungan terhadap kesehatan diri dan keluarga.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa fatwa Muhammadiyah tidak hanya diarahkan pada aspek hukum keagamaan, tetapi juga disertai rekomendasi kebijakan publik dan upaya edukasi masyarakat.
Di lingkungan pendidikan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) juga mengembangkan kampanye kawasan bebas asap rokok. Rektor UMY saat itu, Gunawan Budiyanto, menekankan pentingnya pendidikan dan perubahan perilaku masyarakat melalui pemahaman, bukan semata-mata larangan.
Usulan Kapolri kepada MUI
Sikap Muhammadiyah tersebut kembali relevan setelah Kapolri mengusulkan agar MUI mengeluarkan fatwa haram untuk vape. Usulan itu membuka kembali pembahasan mengenai bahaya rokok elektrik sekaligus peran lembaga keagamaan dalam merespons persoalan kesehatan masyarakat.
Dengan adanya keputusan Muhammadiyah sejak Januari 2020, pembahasan mengenai hukum vape sebenarnya telah memiliki preseden di salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia. Namun, keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tidak otomatis menjadi fatwa MUI, karena keduanya merupakan lembaga berbeda dengan mekanisme penetapan keputusan masing-masing.
Karena itu, jika MUI hendak menindaklanjuti usulan Kapolri, persoalannya bukan sekadar menentukan halal atau haram. Pembahasan juga dapat menyentuh dasar ilmiah mengenai risiko kesehatan, perlindungan masyarakat dari paparan aerosol, serta kemungkinan pengaturan penjualan dan promosi produk tersebut.
Fatwa keagamaan juga perlu dibedakan dari kebijakan hukum negara. Fatwa memberikan panduan berdasarkan pertimbangan keagamaan, sedangkan pelarangan penjualan, distribusi, dan iklan memerlukan dasar serta mekanisme regulasi yang sesuai dengan kewenangan pemerintah.
Dengan demikian, keputusan Muhammadiyah pada 2020 dapat menjadi salah satu rujukan dalam diskusi yang kini kembali mengemuka. Tantangannya adalah bagaimana sikap keagamaan, bukti ilmiah, edukasi publik, dan kebijakan pemerintah dapat saling melengkapi dalam melindungi masyarakat dari risiko penggunaan rokok elektrik.(htw/edt)




