• Login
Bacaini.id
Friday, October 23, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

36 Kiai Sepuh Turun Tangan, Ini yang Mereka Persoalkan dalam Kasus Gus Yaqut

Para kiai sepuh NU meminta perkara Gus Yaqut diadili berdasarkan fakta persidangan, bukan semata-mata isi dakwaan.

ditulis oleh Hari Tri Wasono
23 October 2026 15:41
Durasi baca: 3 menit
Pertemuan para kyai sepuh NU di Ponpes Lirboyo Kediri. Foto: tangkapan layar

Pertemuan para kyai sepuh NU di Ponpes Lirboyo Kediri. Foto: tangkapan layar

Reporter: Hari Tri Wasono | Editor: Editor

Poin penting:

  • 36 kiai sepuh NU meminta penegakan hukum yang adil bagi Gus Yaqut, dengan menyoroti perbedaan antara dakwaan dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
  • Sejumlah saksi dilaporkan mencabut atau mengoreksi keterangan dalam BAP, terutama terkait dugaan arahan pembagian kuota haji 50:50 dan aliran uang kepada Yaqut.
  • Para kiai mempersoalkan pembuktian dugaan korupsi kuota haji, termasuk dasar penghitungan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar dan dugaan penerimaan uang.

Bacaini.ID, KEDIRI – Pertemuan 36 kiai sepuh di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, pada Rabu, 21 Oktober 2026, bukan sekadar forum doa untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Para kiai juga menyuarakan keberatan terhadap proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat Gus Yaqut, terutama menyangkut perbedaan antara dakwaan dan keterangan yang muncul di persidangan.

Juru bicara pertemuan, KH Muhibbul Aman Aly, mengatakan para kiai melihat adanya jarak yang lebar antara dakwaan dan fakta persidangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterangan sejumlah saksi yang disebut mencabut atau mengoreksi pernyataan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Persoalan itu bukan sekadar perbedaan redaksi dalam dokumen penyidikan. Keterangan saksi dapat menjadi bagian penting dalam menguji bagaimana suatu keputusan diambil, apakah ada perintah dari pejabat tertentu, dan apakah dugaan aliran uang memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Dalam sidang pada September hingga awal Oktober 2026, misalnya, sejumlah saksi dilaporkan membantah atau meralat sebagian keterangan mereka. Slamet, Perencana Ahli Madya Kementerian Agama periode 2021–2024, disebut menarik keterangan dalam BAP yang mengaitkan Yaqut dengan arahan pembagian kuota 50:50. Ia menyatakan tidak pernah menerima perintah langsung dari mantan menteri tersebut mengenai hal itu.

Sementara itu, Ahmad Taufiq, saksi dari perusahaan penyelenggara perjalanan haji, dilaporkan membantah pernah menyatakan adanya setoran langsung kepada Menteri Agama. Sebagian informasi yang disampaikannya disebut berasal dari orang lain, bukan pengamatan langsung.

Perubahan keterangan itu menjadi salah satu dasar tim pembela mempertanyakan konstruksi perkara. Namun, pencabutan BAP tidak otomatis membatalkan dakwaan. Majelis hakim tetap harus menilai alasan perubahan keterangan, konsistensi kesaksian, serta hubungannya dengan alat bukti lain.

Pembagian kuota dan dugaan aliran uang

Persoalan lain yang disoroti para kiai adalah pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2024, yang terdiri atas 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus. Mereka meminta agar perbedaan penafsiran terhadap kebijakan itu diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta dokumen kebijakan yang berlaku ketika keputusan diambil.

Dalam perkara ini, penting untuk membedakan antara dugaan penyimpangan kebijakan dan pembuktian keterlibatan pidana seorang pejabat. Pertanyaan apakah pembagian kuota sesuai ketentuan tidak identik dengan pertanyaan apakah Yaqut memerintahkan penyimpangan atau menerima keuntungan dari keputusan tersebut.

Jaksa mendakwakan dugaan penerimaan USD271.500 dan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar. Tim pembela mempersoalkan dasar dugaan penerimaan uang itu, dengan menunjuk keterangan saksi yang membantah adanya penyerahan uang kepada Yaqut.

Angka kerugian negara juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh nilai tersebut diterima terdakwa. Hubungan antara kebijakan pembagian kuota, dugaan keuntungan pihak tertentu, dan pertanggungjawaban pidana Yaqut tetap harus diuji melalui alat bukti di pengadilan.

Para kiai turut merujuk laporan pemeriksaan investigatif BPK tertanggal 20 Februari 2026. Menurut pandangan mereka, laporan itu tidak membuktikan Yaqut menerima uang. Namun, kesimpulan tersebut perlu diperiksa dengan membaca dokumen aslinya, termasuk ruang lingkup pemeriksaan dan temuan yang benar-benar dinyatakan BPK.

Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, menyebut Yaqut berada dalam posisi madzlum, atau terzalimi. Para kiai berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan proses peradilan berjalan adil dan bermartabat.(htw/edt)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Gus Yaqutkiai sepuh NUmenteri agamaponpes lirboyo kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi vape. Foto: unsplash.com

Jauh Sebelum Kapolri Usul Fatwa Haram Vape, Muhammadiyah Sudah Lebih Dulu Memutuskan

Pertemuan para kyai sepuh NU di Ponpes Lirboyo Kediri. Foto: tangkapan layar

36 Kiai Sepuh Turun Tangan, Ini yang Mereka Persoalkan dalam Kasus Gus Yaqut

Pasangan muda menghitung anggaran cicilan rumah dengan gaji Rp3 juta hingga Rp5 juta

Gaji Rp3-5 Juta per Bulan, Bisakah Punya Rumah? Ini Caranya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In