KEDIRI – Pandemi covid 19 yang berlarut-larut tak menghalangi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kediri untuk menemui konstituen. Dengan protocol yang ketat, mereka tetap menyerap aspirasi masyarakat melalui reses setiap masa persidangan.
Reses dilakukan mulai awal bulan Desember 2020 lalu dalam dua bentuk kegiatan. yaitu pertemuan konstituen dan mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil). Namun demi melihat penularan Covid 19 yang sedang terjadi, pelaksanaan reses dalam bentuk pertemuan dengan konstituen dibatasi maksimal 50 orang.
“Kegiatan reses merupakan amanah undang-undang yang harus dijalankan oleh setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami bersyukur meskipun di Kabupaten Kediri masih dalam kondisi pandemi covid-19, namun kegiatan reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020/2021 di akhir tahun ini berjalan dengan baik dan lancar,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto.
Berbeda dengan reses biasanya, kali ini setiap anggota dewan selalu menggunakan masker dan menerapkan social distancing di setiap lokasi reses. Mereka juga menyediakan hand sanitizer ataupun cuci tangan sebelum memasuki tempat pertemuan reses, serta membatasi jumlah peserta reses maksimal 50 orang setiap pertemuannya.
Senada dengan Ketua DPRD, Pimpinan DPRD lainnya Drs. H. Sentot Djamaluddin, Drs. Sigit Sosiawan, SE dan Muhaimin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri menambahkan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan warga, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses masa persidangan akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan.
Selanjutnya aspirasi itu akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendapatkan tindak lanjut. Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah.