Poin Penting:
- Desa Perdikan memiliki hak istimewa dari raja. Kepala desanya bertanggung jawab langsung kepada raja. Kepala desa tidak tunduk kepada bupati atau adipati.
- Keistimewaan mencakup pembebasan pajak bagi penduduk dan kewajiban khusus. Desa Perdikan antara lain bertugas memelihara makam, tempat ibadah, dan fasilitas keagamaan.
- Status istimewa itu akhirnya dihapus. Penghapusan berlangsung bertahap pada masa kolonial dan dilanjutkan pemerintah Indonesia melalui UU No. 13 Tahun 1946.
Bacaini.ID, KEDIRI – Desa Perdikan pernah memiliki kedudukan istimewa dalam sejarah pemerintahan desa di Jawa dan Madura. Pada masa kerajaan, kepala desa di wilayah ini (Kades Perdikan) tidak tunduk kepada bupati atau adipati, melainkan bertanggung jawab langsung kepada raja. Penduduknya juga dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Namun, keistimewaan dalam sejarah Desa Perdikan tersebut kemudian memunculkan persoalan ketimpangan sosial dan penguasaan tanah hingga status Desa Perdikan dihapus.
Kades perdikan hanya tunduk dan bertanggung jawab langsung kepada raja. Sebab hanya raja yang berhak mengubah dan bahkan mencabut hak-hak istimewa kepala desa perdikan. Dilansir dari buku Desa (1984), status desa perdikan di masa kerajaan Hindu/Budha hingga Mataram Islam, datang dari pemberian raja. Penerimanya orang-orang yang dianggap berjasa pada kerajaan. Mereka diberi hak khusus membuka hutan belukar yang kemudian dijadikan sebagai wilayah desa. Raja kemudian menunjuknya sebagai kepala desa.
“Raja berhak untuk merubah adanya hak-hak istimewa dan juga berhak mencabutnya (Desa Perdikan),” demikian dikutip Bacaini.ID dari buku Desa pada Selasa (20/20/2026).
Sesuai dokumen Bijblad No 7847 tahun 1912, ada 170 desa perdikan dan 13 pedukuhan di Jawa dan Madura. Di antaranya 6 desa di Kediri, 19 desa di Madiun, 10 desa di Semarang, 1 desa di Rembang, 4 desa di Surabaya, 41 desa di Banyumas, 70 desa di Kedu dan 19 desa dan 13 perdukuhan di Madura.
Kades dan rakyat di desa perdikan memiliki kewajiban memajukan agama, memelihara makam raja-raja atau orang lain yang dimuliakan atau dianggap keramat. Kewajiban itu harus ditaati. Juga wajib memelihara pertapaan. Pada masa masuknya Islam, wajib memelihara pesantren, langgar, masjid dan sebagainya.
Status perdikan juga menjadikan relasi kekuasaan di desa bersifat khusus, dan itu berbeda dengan desa-desa lainnya. Kepala desa tidak tunduk kepada bupati. Kades perdikan dipilih secara turun temurun. Rakyatnya juga dimerdekakan dari kewajiban membayar pajak. Sesuai namanya, perdikan berasal dari kata merdika atau maharddhika (sansekerta). Dalam makna yang lebih dalam, maharddhika (merdika) berarti bebas dari hidup lahir, yaitu merdeka terhadap diri pribadi.
Keistimewaan Desa Perdikan Memicu Masalah Penguasaan Tanah
Pada 24 Mei 1836, Pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan resolusi No 12 yang mengatur khusus pergantian kades desa perdikan. Pengganti kades perdikan yang berhalangan tetap diajukan oleh pegawai pemerintah. Yang dipilih pertama adalah anak lelaki dan baru keturunan lainnya.
Jika tidak ada, pencalonan bisa dipilih dari sanak saudara terdekat atau ulama terkemuka. Dalam Staatsblad 1878 No 47 ditetapkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian kades Perdikan dilakukan oleh Gubernur Jenderal.
Sementara itu, memiliki hak Istimewa ditambah kekuasaan yang panjang, ternyata justru menimbulkan masalah. Banyak kades perdikan yang melakukan penyelewengan, yang dikemudian hari terbongkar kalau mereka menguasai tanah pertanian luas. Kepemilikan tanah yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya.
Pada tahun 1873 pemerintah kolonial Belanda melakukan penyelidikan dan memperoleh hasil yang mengejutkan. Terungkap kesenjangan kehidupan antara kepala desa perdikan dengan rakyatnya. Rakyat di desa perdikan banyak yang miskin, tidak mempunyai hak kepemilikan tanah, sebab semua hak berada di tangan kepala desa.
Pada tahun 1918 pemerintah kolonial Belanda memulai menghapus status Desa Perdikan, yang itu dilakukan secara bertahap. Belanda mengeluarkan biaya yang tidak kecil. Proyek tersebut terus berlanjut hingga tahun 1921. Pada awal kemerdekaan, Pemerintah Indonesia melalui UU No 13 Tahun 1946 menghapus status Desa Perdikan.
Motivasi utama penghapusan desa perdikan adalah agar seluruh desa di Indonesia sejajar dan tidak ada hak istimewa, yang itu sesuai dengan falsafah Pancasila. (sa/edt)




