Bacaini.ID, KEDIRI – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti kesenjangan harga ayam dan telur yang dinilai merugikan peternak sekaligus konsumen. Amran mengaku telah menyurati Kapolri untuk meminta penanganan terhadap dugaan permainan harga dalam rantai distribusi komoditas pangan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Amran dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Amran mengungkapkan, harga ayam di tingkat peternak berada di kisaran Rp20.000 hingga Rp21.000 per kilogram. Namun, harga di tingkat konsumen dapat mencapai Rp40.000 hingga Rp45.000 per kilogram.
“Harganya Rp20.000, Rp21.000. Tetapi di konsumen bisa Rp40.000, Rp45.000. Middleman ini, ada yang memainkan harga. Kami sudah menyurat ke Pak Kapolri,” kata Amran, dikutip dari siaran pers Badan Pangan Nasional.
Menurut Amran, pemerintah perlu bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri penyebab kesenjangan harga tersebut. Ia menilai persoalan ini tidak akan selesai jika terdapat pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar di tengah rantai perdagangan.
“Ini tidak akan selesai kalau mafianya masih bercokol di tengah-tengah kita,” ujarnya.
Amran juga menyebut sekitar 4,8 juta orang terdampak persoalan di sektor peternakan ayam dan telur. Peternak harus menjaga produksi dan menanggung biaya usaha, sementara harga jual di tingkat produsen dinilai tidak sebanding dengan harga yang dibayar konsumen.
Pemerintah Sudah Menetapkan Harga Acuan
Pemerintah sebenarnya telah menetapkan sejumlah acuan harga untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen. Pada Juli 2026, harga acuan ayam hidup atau live bird di tingkat peternak disepakati sebesar Rp19.500 per kilogram, berlaku mulai 15 Juli 2026.
Sementara harga acuan pembelian telur ayam ras di tingkat produsen ditetapkan sebesar Rp26.500 per kilogram berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024.
Kedua acuan tersebut berlaku untuk komoditas yang berbeda. Harga ayam hidup tidak dapat disamakan langsung dengan harga daging ayam setelah dipotong, sebagaimana harga telur memiliki struktur perdagangan tersendiri.
Persoalannya, keberadaan harga acuan belum dengan sendirinya menjamin harga di seluruh rantai perdagangan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Pengawasan terhadap pembentukan harga dan kepatuhan pelaku usaha tetap diperlukan.
Surat Amran kepada Kapolri adalah upaya nyata pemerintah untuk mengusut dugaan permainan harga yang merugikan rakyat Indonesia.(htw/edt)




